Bermain di Kasus Sipoa, Advokat Masbuhin Diberhentikan Sementara 12 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur menjatuhkan putusan pemberhentian sementara 12 bulan kepada Masbuhin, seorang advokat di Surabaya. Bukan hanya itu, DKD Peradi Jatim juga melarang dia berpraktek sebagai advokat selama 12 bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jawa Timur di Jalan Jemursari No 67 Surabaya.

“Mengadili, mengambulkan permohonan pengadu, menyatakan teradu telah melanggar kode etik Advokat yaitu Pasal 6 huruf a dan Pasal 4 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menjatuhkan sangsi pemberhentian sementara kepada teradu selama 12 bulan. Melarang teradu berpraktek sebagai advokat selama pemberhentian sementara. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 juta,” kata Piter Talaway membacakan amar putusan. Jum’at (6/11/2020).

Memberikan kesempatan kepada pihak teradu terkait putusan tersebut, majelis hakim DKD Peradi Jatim yang diketuai Pieter Talaway memberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding selama 21 hari.

“Putusan ini belum final, masih ada upaya banding selama 21 hari,” pungkas Pieter menutup persidangan.

Dari data yang dihimpun, Advokat Masbuhin dilaporkan oleh empat angota Paguyuban Customer Sipoa (PCS), Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karuna dan Herry Gunawan. Ia diadukan ke DKD Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara, padahal sudah mengantongi sukses fee sebesar Rp 1.023.715.026.

Nahasnya, seminggu sebelum Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa Sipoa, ternyata teradu tanggal 6 Pebruari 2019 menerima kuasa dari mereka.

Dikonfirmasi setelah sidang, teradu dua Christianto Tedjo Koesoemo menganggap sangsi dari dewan kehormatan Peradi tersebutbterlalu ringan. Karenanya dia pun berencana akan mengajukan upaya banding.

Sebab putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu.

“Saya ingin teradu Masbuhin diberikan sangsi pemecatan. Putusan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya korban yang sudah dikecewakan oleh teradu,” papar Christianto setelah sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait