Berniat Investigasi Kasus, Ketua KWG Diperiksa Polres Gresik

  • Whatsapp

GRESIK,Beritalima.com-Ketua Komunitas Wartawan Gresik(KWG) periode 2016-2018 M.Sugiyono, (34) menjalani undangan permintaan keterangan di ruang Idik III Satreskrim Polres Gresik, Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Gresik, Jumat(17/3), sekitar pukul 09.30 WIB.

Sugiono datang bersama kuasa hukum KWG, A Fajar Yulianto, SH dimintai keterangan penyidik Eko Susilo, SH terkait pengaduan dari Supardi alias Hardy atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 45 jo 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan Traksaksi Elektronik.

Sementara kuasa hukum KWG, A Fajar Yulianto, SH usai mendampingi Sugik (panggilan akrab Sugiono) kepada wartawan menyatakan, kliennya sebelumnya mendapatkan undangan tertanggal 8 Maret tahun 2017 untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan saudara Supardi alias Hardy, tertanggal 13 Februari 2017.

Sedianya Sugik, kata Fajar, dijadwalkan pada Jumat(10/3) tahun 2017 dimintai klarifikasi penyidik Idik III Satreskrim Polres Gresik. ” Namun karena satu hal dan pertimbangan baru Jumat(17/3), undangan dihadiri, ” jelasnya.

Fajar lebih jauh menjelaskan, undangan Sugik tersebut untuk permintaan klarifikasi atas pengaduan Sdr Supardi alias Hardi atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 45 jo 27 ayat (3) UU RI No.19 tahun tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan Traksaksi Elektronik.

Fajar menyatakan, Sugiyono menghadiri undangan Polres Gresik pada Jumat(17/3) atas itikad baik dan menghormati institusi Polres Gresik.

Sugik, menurut Fajar, pada saat diambil keterangan di hadapan penyidik menyatakan dalam keadaan sehat.

Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan sesuai pokok perkara. Mengapa? ” Karena Sugiyono merasa apa yang dilakukan masih dalam kontek menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang terikat patuh, tunduk dan menjunjung tinggi dengan kode etik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya pengaduan dari saudara Supardi alias Hardy tersebut.

Karena itu, pihaknya akan menindaklanjutinya dan memanggil pihak-pihak yang diadukan untuk dimintai keterangan.” Laporan itu kita tindaklanjuti,” ujarnya

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *