Berpotensi Jadi Lahan Korupsi, Proyek JUT Desa Prigi Segera Dilaporkan APH

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Diduga rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, salah satu pekerjaan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek perlu di tindak lanjuti APH (Aparat Penegak Hukum). Munculnya hasil estimasi tersebut, berdasar temuan dari investigasi lapangan tim LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR). Para fungsi kontrol sosial tersebut mendatangi lokasi di wilayah Desa Prigi secara langsung menggunakan alat dan uji ukur yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dikatakan Ketua Tim, Zainal Abidin, bahwa melalui pengukuran faktual langsung pada hasil pekerjaan dimaksud. Yakni, kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dalam Program Ketahanan Pangan Desa Prigi Tahun Anggaran 2022.

” Kegiatan JUT di Desa Prigi itu Pagu Alokasi Anggarannya Rp 302.950.000,00 sedangkan realisasi serapannya berjumlah Rp 294.933.000,00 (menurut keterangan Kades dan Kasi Perencanaan saat di konfirmasi oleh tim),” ungkap Zainal, Kamis, 6 April 2023.

Akan tetapi, masih lanjut dia, berdasarkan hasil hitung ukur (investigasi langsung lapangan) diketahui, panjang pasangan batu: 182 m2 dan Tinggi: 110 cm + 90 cm = 200cm : 2 = 0,70× 182m1 × 0,45 ×2 = 114,60m3 × Rp 870.000,00 = Rp.99.754.000 (total harga pasangan+ ongkos kerja). Kemudian, ditambah urugan dengan satuan volume dan harga sebagai berikut 2,5 m2 x 182 (panjang pasangan batu) ketemu angka 273 m3.

“Dari angka 273 m3 itu dikali Rp 100.000,00 ( harga satuan urug / m3) ketemu harga Rp 27.300.000,00. Ditambah ongkos langsirnya Rp 50.000,00 / m3 menjadi Rp 13.650.000,00. Kemudian ditambah untuk PPn dan PPhnya (12,5%) Rp 36.866.625,00. Sehingga, kalau di kalkulasi untuk total bjaya pekerjaan tersebut (Rp 99.754.000,00 + Rp 27.300.000,00 + Rp 13.650.000,00 + Rp 36.866.625,00) Rp 177.570.625,00,” jelasnya.

Sehingga, sambung kata pria gondrong itu, bila serapan anggarannya Rp 294.933.000,00 ketika dikurangi hasil hitungan investigasi lapangan yang Rp 177.570.625,00 maka berpotensi ada sisa pembiayaan sebesar Rp 117.362.375,00.
Oleh karena itu, mengingat ada selisih estimasi hitung ini (antara keterangan Kades dan Kasi Perencanaan Desa Prigi) dengan hasil investigasi tim sudah selayaknya perlu pengujian ulang.

“Menurut hemat kami, dengan adanya selisih penghitungan antara keterangan pihak Desa Prigi dan hasil investigasi maka patut kiranya diadakan evaluasi bersama. Melalui, fasilitasi yang diberikan oleh perundangan,” tandasnya.

Ditegaskan Zainal, para investigator yang didampingi konsultan independen (Supriyono, S.T, M.T) merupakan para profesional dengan kompetensi masing-masing. “Sehingga, kami akan selalu siap ketika harus melakukan pengujian terukur dibawah koridor hukum,” imbuh lulusan ITS tersebut.

Oleh karena itu, bertolak pada keyakinannya, Kades Prigi secara langsung ataupun tak langsung selain melakukan dugaan tindak pidana korupsi juga bisa dinilai lalai dalam menjalankan fungsinya dengan baik. Sebagaimana prinsip penyelenggaraan negara yang baik (good government) yakni, akuntabel (bertanggungjawab), transparan (terbuka), partisipasi dan taat aturan hukum.

“Kades adalah salah satu penyelenggara negara yang wajib tunduk pada prinsip dan taat azas tata laksana pengelolaan pemerintahan di Indonesia. Karena itulah, sebagai fungsi kontrol sosial, kami punya kewajiban pula untuk menindak lanjuti temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Prigi, Imam Muslim, hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan keterangan. Padahal, tim investigasi sudah menyampaikan permintaan klarifikasi sesuai prosedur yang ada secara proporsional dan profesional demi keberimbangan. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait