DEPOK,beritalima.com
Indraza Marzuki Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026 ikut angkat bicara terkait dugaan markup yang di lakukan oleh salah satu Sekolah Negeri yang ada di Kota Depok, menurut dirinya bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi terkait dengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah untuk itu pihaknya menyarankan agar melaporkan pihak sekolah apabila tidak memberikan informasi kepada masyarakat.
“Jadi masyakat dapat melaporkan apabila pihak sekolah tidak memberikan informasi terkait penyerapan anggaran, laporkan saja ke Komisi Informasi Publik sesuai dengan UU 14 tahun 2008,” jelasnya,Sabtu (12/06/2021)
Karena menurutnya segala informasi terkait anggaran harus di publikasikan atau minimal di tempel agar masyarakat mengerti.
“Memang sudah ada aturannya untuk di tempel walaupun tidak format yang jelas tetapi tetap harus di umumkan, jadi intinya apabila ada orang tua siswa atau pemerhati meminta informasi karena Ini adalah layanan publik maka harus ada keterbukaan terkait itu,” katanya.
Bahkan pihaknya mengatakan kalau dalam waktu empat belas hari tidak ada jawaban maka dirinya menyarankan untuk melaporkan ke Ombudsman agar dapat segera di tindak lanjuti.
Tidak hanya itu apabila terdapat potensi tidak pidana korupsi maka dapat melaporkan ke Inspektorat Kemendikbud.
“Kalau saya baca ini kemungkinan ada potensi untuk itu laporkan saja ke kami atau bisa langsung ke Inspektorat Kemendikbud,” tutupnya.
Perlu di ketahui bahwa dalam pemberitaan sebelumnya
Selamat riadi sibarani pemerhati pendidikan berniat melaporkan oknum kepala sekolah SMAN 4 Sukatani ,Cimanggis Depok ke pihak berwemang karena di duga telah melakukan markup anggaran dana bos tahun 2020 di mana terdapat beberapa anggaran yang di nilai tidak masuk akal, seperti anggaran extrakulikuler sebesar
Rp 136.910.000, untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai angka Rp 494.764.704 dan yang terakhir pengembangan perpustaakan dimana nilainya Rp 383.605.000 yang terbagi menjadi dua tahap.(Yopi)