Berpotensi Rugikan Negara Miliaran Rupiah, BBHAR Pertanyakan Dugaan Jual Beli Tanah Negara di Desa Bomo

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – akhir-akhir ini Sedang Hangat diperbincangkan tentang kasus dugaan jual beli tanah negara (HGU) yang secara hukum posisi tanah itu harus kembali ke negara karena masa kepemilikan sudah berakhir. namun Fakta di lapangan menunjukkan fakta masih dikuasai oleh lembaga bisnis.

Seperti diberitakan salah satu media sebelumnya, Terkait Santernya Kabar dugaan jual beli tanah Negara (tanah HGU yang telah berakhir jangka waktunya) di wilayah Kabupaten Banyuwangi yakni sebidang tanah terletak di Dusun Jatisari, Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, sebagaimana sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3/ Desa Bomo, Luas 95.000 m2, atas nama: PT. Tirta Windu Makmur, berakhir masa berlakunya pada tanggal 08 Juli 2010, yang dijual belikan oleh pihak swasta hingga milyaran rupiah, sekretaris BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) Gembong aji Rifa’i S.H., turut prihatin.

Bacaan Lainnya

Menurut, Gembong Aji Rifa’i S.H., menuturkan bahwa BBHAR beserta tim melakukan investigasi dan mencoba klarifikasi telah menemukan beberapa alat bukti terkait kebenaran hal tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Negara Kabupaten Banyuwangi seharusnya proaktif mengatasi permasalahan HGU, setidaknya ada pengawasaan tersendiri terkait HGU – HGU yang sudah ada dan telah mati, karena menurut PP 40/ 1996, ada hak- hak Negara yang harus diberikan oleh pemegang atas nama HGU kepada Negara.”ungkapnya.

Masih menurut, Gembong, bahwa sesuai Undang Undang, Bahwa HGU berakhir apabila berakhir masa waktunya.

“sesuai Pasal 17/40/1996, HGU berakhir apabila berakhir masa waktunya, dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau pengadilan karena tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan (berakhir karena suatu syarat tidak dipenuhi), serta dicabut untuk kepentingan umum.
Kewajiban dalam hal ini adalah membayar uang pemasukan kepada Negara, menyampaikan laporan tertulis pertahuan mengenai penggunaan HGU, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGU kepada Negara sesudah HGU hapus (jangka waktu berakhir), menyerahkan sertifikat HGU yang telah berakhir kepada Kepala Kantor Pertanahan, Sehingga tidak sampai terjadi adanya jual beli tanah Negara dan tidak menimbulkan akibat hukum baru hingga merugikan Negara.”jelasnya.

Lebih Lanjut, Gembong juga mengatakan missi utama BBHAR adalah menyelamatkan aset negara.

“Misi utama BBHAR menyelamatkan aset negara berdasarkan hukum yang berlaku, sebagai konsekuensi siapapun yang terlibat jika terbukti benar ada proses transaksional yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita ini, harus bertanggung jawab.” tegas pengacara yang juga aktivis Peradi asal Genteng itu. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait