Bersalah Lakukan Penipuan Percetakan Al-Quran, Aulia Rahman Siap Kembalikan Uang Korban

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Seolah tak ingin dihukum lama dalam kasus penipuan, terdakwa Aulia Rahman Bin Abdullah Fitri resmi menyatakan bersedia mengembalikan uang Rp 1,2 hasil tipu-tipunya terhadap korbanya, Saleh Ahmad.

Hal itu dikatakan Aulia Rahman pada saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saya bersedia mengembalikan uang korban. Kemarin kami sekeluarga sudah bersepakat untuk menjual rumah, tapi sayangnya harga yang ditawar calon pembeli baru separohnya,” kata terdakwa Aulia Rahman dalam persidangan secara Online.
Kamis (22/7/2021).

Menurut Aulia Rahman, alasan pengembalian uang tersebut diajukan karena dia merasa bersalah sudah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan agama.

“Saya benar-benar menyesal dan minta maaf yang Mulia. Saya yakin rumah itu cepat terjual,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Surabaya Arie Zaki Prasetya pada persidangan hari Rabu (09/06/2021), menghadirkan dua saksi korban diperkara ini yaitu Saleh Ahmad dan istrinya yang bernama dr. Amanda.

Saksi Saleh Ahmad menerangkan awal pertemuannya dengan terdakwa Aulia Rahmad di Jalan Citarum nomer 21 Surabaya, membicarakan kerjasama percetakan Al-Quran dengan diberikan keuntungan 10 persen, dengan catatan modal usaha akan dikembalikan paling lambat satu bulan setelah proyek itu selesai.

Namun kata Saleh Ahmad, semenjak September 2019 modalnya yang masuk sebanyak Rp.1,267.875.000 tidak pernah kembali lagi.

“Modal yang saya kucurkan senilai 1,2 miliar tidak pernah kembali dan tidak ada proyek percetakan Al-Quran. Setelah saya telisik ternyata terdakwa tidak punya usaha percetakan seperti yang selama ini diceritakan. Usaha percetakan yang ada adalah milik orangtuanya,” terang saksi Saleh Ahmad.

Ditambahkan saksi Saleh Ahmad, teknis penyetoran modal yang dia lakukan adalah secara transfer ke rekening istri terdakwa Bank BCA an. Nabilah Husni Nabhan.

Senada dengan penjelasan suaminya, saksi dr. Amanda juga mengetahui kalau suaminya bekerjasama dengan terdakwa Aulia Rahman dengan keuntungan 10 persen. Namun setelah uang modal disetor tidak kunjung dikembalikan.

“Bukan keuntungan yang kami dapat yang Mulia, justru belakangan diketahui terdakwa tidak mempunyai usaha percetakan, uang kami dipakai untuk keperluan pribadinya, bukan untuk pekerjaan sesuai kesepakatan,” jelas saksi dr. Amanda.

Terhadap keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa Aulia membenarkan semuanya.

Diketahui, Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Aulia Rahman telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait