SUMENEP, beritalima.com| Setelah dinyatakan zona kuning, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep kembali melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk memerangi rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai TMP-C Madura.
Kali ini, Jum’at 20 November 2020, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura menyapa warga di Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kegiatan sosialisasi DBHCT berlokasi di Balai Desa Ketawang Karay kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi terkait ketentuan Barang Kena Cukai ini dengan Peserta sosialisasi terdiri dari tokoh masyarakat, ketua RT, pedagang di pasar, masyarakat umum, termasuk instansi terkait seperti perangkat desa.
Acara yang dibuka oleh Camat Ganding, Faruk Hanafi tersebut berlangsung cukup interaktif. Baik dari Pemda Sumenep ataupun dari Bea Cukai Madura memaparkan informasi terkait Cukai serta Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “DBHCHT ini memiliki banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat “ucap Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si. selaku Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep.
Selain itu, juga dijabarkan tentang ciri-ciri rokok ilegal oleh Tesar Pratama selaku narasumber dari Bea Cukai Madura. Tidak ketinggalan dijelaskan juga cara mengidentifikasi pita cukai oleh pelaksana Bea Cukai Madura, Sufa Bigas Badai Pamungkas. Tidak hanya penjelasan, kegiatan identifikasi pita cukai dipraktikkan langsung oleh beberapa peserta sosialisasi.
Setelah Acara berakhir, dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab yang berlangsung sangat interaktif. Beberapa pertanyaan diajukan oleh peserta menandakan materi yang diberikan dapat ditangkap oleh peserta.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama. Tidak lupa kegiatan ini tetap menerapkan protocol covid-19. Dengan beragamnya peserta sosialisasi diharapkan masyarakat dan instansi terkait jauh lebih paham terkait esensi aturan cukai dan manfaat cukai untuk kesejahteraan masyarakat.
(An)