GRESIK, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjamin pendidikan 3 anak yatim di Kabupaten Gresik sampai perguruan tinggi.
Ketiga yatim tersebut, 2 anak almarhum Iwan Andiatmiko, yakni Tedi Firmansyah yang kini sudah SMA dan Aisyah Putri Andini yang masih SD, serta 1 anak almarhum Mudakir, Miftah Sharly Rosyid.
Almarhum Iwan Andiatmiko dan Mudakir semasa hidupnya peserta BPJAMSOSTIK Gresik. Iwan pekerja di PT Putera Rackindo, dan Mudakir bekerja di PT Indospring sejak 1982.
Iwan, di saat kerja pada 24 Januari 2020 lalu, ditemukan tergeletak di kamar mandi perusahaan, dan sempat mendapatkan perawatan di RS Semen Gresik sebelum meninggal dunia besoknya. Sedangkan Mudakir meninggal dunia pada 13 Desember 2019 karena sakit.
Atas musibah itu, ahliwaris almarhum Iwan menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal sebesar Rp 207.657.952,- Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 24.069.721,- Jaminan Pensiun (JP) Rp 350.700,-/bulan, dan beasiswa 2 anak sampai S1.
Sedangkan almarhum Mudakir, karena meninggalnya tidak ada hubungan dengan kerja, ahliwarinya menerima santunan berupa santunan JKM sebesar Rp 42.000.000,-, JHT Rp 46.960.170,-, JP Rp 350.700,-/bulan, dan beasiswa untuk anaknya yang masih sekolah sampai perguruan tinggi juga.
Santunan JKK dan JKM itu secara simbolis diserahkan Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, kepada istri almarhum Iwan, Asmiati, dan istri almarhum Mudaki, Anik Hidayati, di acara Sosialisasi PP No.82 Tahun 2019 dan Paritrana Award di Hotel Santika Gresik belum lama ini.
Fauzie mengatakan, santunan JKK dan JKM yang diterima ahliwaris kedua peserta tersebut sudah sesuai PP No.82 Tahun 2019 tentang kenaikan manfaat Program JKK dan JKM.
Dipaparkan, kenaikkan manfaat JKK diantaranya berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan 100% untuk 12 bulan dan seterusnya 50% sampai sembuh.
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, untuk angkutan darat yang semula Rp 1 juta naik maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.
Juga layanan perawatan di rumah alias home care bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, jaminan biayanya maksimal Rp 20 juta per tahun.
Kemudian kenaikkan manfaat program JKM, dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Dan yang naik signifikan adalah beasiswa ahliwaris peserta, yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak, kini dapat mencapai maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak.
Santunan beasiswa ini diberikan mulai dari TK sampai SD sebesar Rp 1,5 juta, SMP Rp 2 juta, SMA Rp 3 juta dan perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun per anak, sehingga kalau 2 anak totalnya bisa mencapai maksimal Rp 174 juta. “Angka ini naik hingga 1350% dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta,” ujarnya.
“Kenaikan manfaat program JKK dan JKM ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” kata Fauzie.
“Kami berharap penerimaan santunan ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, dan anak-anak penerima beasiswa dapat melanjutkan sekolah tanpa memikirkan biaya, dan bisa menjadi penerus bangsa yang cerdas,” tutur Fauzie. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman (2 dari kanan), di acara sosialisasi kenaikan manfaat program sekaligus penyerahan santunan JKK dan JKM.