Bersama Disnaker dan Kejaksaan, BPJAMSOSTEK Sidoarjo Sosialisasikan Kenaikan Manfaat

  • Whatsapp

SIDOARJO, beritalima.com | BPJAMSOSTEK gencar mensosialisasikan kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini dilakukan karena masih banyak pekerja yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK tersebut.

BPJAMSOSTEK Sidoarjo mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 itu Rabu (11/3/2020). Acara yang mengundang 100 perusahaan peserta ini dibuka Asisten Deputi Wilayah Bidang SDM dan Umum BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Agus Hariyanto.

“Sosialisasi PP No.82 Tahun 2019 tentang kenaikan manfaat JKK dan JKM ini kami harapkan dapat meningkatkan ketaatan perusahaan dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini dapat dipanggil BPJAMSOSTEK,” ujar Agus singkat.

Hadir di acara ini diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dr. Hj. Fenny Apridawati SKM MKes, Kasidatun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kristiya Lutfiasandhi SH MH, dan Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Muhyidin, dalam sambutannya mengatakan, masih banyak pekerja yang belum terlindungi JKK dan JKM. Dari sekitar 899.000 pekerja di Sidoarjo, yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK hanya 622.000 pekerja, ini pun yang aktif bayar iuran 320.000 pekerja.

Artinya, tandas Muhyidin, masih ada ratusan ribu pekerja beserta keluarganya yang terancam jatuh miskin karena tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Masih ada sekitar 24.000 badan usaha di Sidoarjo yang belum memberi perlindungan jaminan sosial para pekerjanya, imbuhnya.

Menurutnya, masih banyaknya pekerja tidak terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan ini diantaranya karena tidak didaftarkan perusahaan ke BPJAMSOSTEK.

Diungkapkan, masih ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Karena itu, kedepan pihaknya akan banyak melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan.

Muhyidin juga mengimbau pada perusahaan untuk bayar iuran tepat bulan. “Jangan lagi membayar iuran pada pertengahan bulan berikutnya, apalagi sampai menunggak beberapa bulan. Ini akan merepotkan pencairan klaim,” kata Muhyidin.

Dalam kesempatan ini juga dijelaskan tentang Paritrana Award. Dikatakan, Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi dari Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan perusahaan peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialisasi tentang kenaikan manfaat JKK dan JKM di acara ini dikemas dalam bentuk workshop dengan pembicara Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi Asnar Ahdyansyah, Kabid Kepesertaan Khusus Yuvita Isnania, Kadisnaker Fenny Apridawati, Kasidatun Kejari Kristiya Lutfiasandhi, dan Ketua BPJS Watch Jatim Arief Supriyono.

Dikemukakan, kenaikan manfaat yang tertuang dalam PP No.82 Tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Manfaat JKK yang selama ini telah hadir lengkap manfaatnya kini semakin baik, diantaranya santunan pengganti upah selama tidak bekerja naik 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan, dan setelah itu sebesar 50% hingga sembuh.

Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan juga meningkat. Untuk angkutan darat dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, angkutan laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.

Peningkatan manfaat yang sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp 2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp 3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan Perguruan Tinggi Rp 12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun.

Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa ini mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya. Dengan kenaikan manfaat ini diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.

Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, dimana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya.

Rinciannya, santunan kematian yang semula Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Sebagai penutup Muhyidin mengatakan, semua manfaat tersebut tentu dapat dirasakan keluarga pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran. Karena itu, diharapkan perusahaan peserta untuk tertib iuran, dan pada perusahaan yang belum daftar BPJAMSOSTEK diharap segera daftar. (Ganefo)

Teks Foto: BPJAMSOSTEK Sidoarjo bersama mitra dan perusahaan peserta di acara sosialisasi kenaikan manfaat JKK dan JKM serta Paritrana Award, Rabu (11/3/2020).

beritalima.com

Pos terkait