SURABAYA, beritalima.com – Bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak kembali menangani Perusahaan-perusahaan Wajib tapi Belum Daftar (PWBD). Ketiga instansi tersebut memberi peringatan supaya PWBD yang dipanggil segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Peringatan yang dikemas sosialisasi itu dilakukan di Kantor Disnaker Surabaya, Senin (21/11/2016). Akan tetapi, dari sekitar 100 PWBD yang dipanggil, tidak semuanya hadir.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Perak, Poedji Santoso, mengatakan, perusahaan-perusahaan ini dipanggil karena belum daftar BPJS Ketenagakerjaan. Mereka sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis untuk mematuhi kewajiban daftar BPJS Ketenagakerjaan, tapi tidak mengindahkan.
“Kami berharap dengan penanganan bersama Disnaker Surabaya dan Kejari Tanjung Perak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini, perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar,” kata Poedji.
Sosialisasi bersama ini diawali dengan paparan program-program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kemudian dijelaskan mengenai manfaat program-program tersebut, terutama mengenai Return To Work JKK, dimana setiap pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja tidak hanya ditanggung seluruh bea perawatannya, tapi gajinya juga ditanggung, bahkan diberi pendampingan dan pelatihan sampai bisa kembali kerja.
Ditegaskan, tujuan dari program-program BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi masyarakat atau keluarga pekerja supaya tidak jatuh miskin atau kesulitan hidup bila tulang punggung keluarga mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di-PHK, atau bila sudah pensiun.
Menurutnya, dengan mengikutsertakan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga diuntungkan, karena pekerja bisa tenang dalam bekerja, sehingga bisa meningkatkan produktifitas.
Dia mengingatkan, perlindungan sosial itu hak pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja atau pemilik perusahaan. Disebutkan, iurannya tidak mahal, dan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pemberi kerja. “Iurannya ringan tapi manfaatnya besar,” tandas Poedji.
Retno dari Disnaker Surabaya mengatakan, memberi perlindungan jaminan sosial pada tenaga kerja itu wajib bagi pemilik perusahaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, yakni teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak hanya itu, Kusumo SH MH dari Kejari Tanjung Perak menegaskan, pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana ini bila pemberi kerja tetap tidak patuh setelah dikenai sanksi administrasi, pengenaan denda dan tidak mendapat layanan publik. Pidananya, tandas dia, hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp1 milyar. (Ganefo)