TRENGGALEK, beritalima.com
Nekat culik bayi, dua warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kedua pelaku yakni Wulandari (20) dan DN (usia di bawah umur) ternyata masih tetangga korban sendiri. Mereka diringkus oleh tim dari unit reskrim Polsek Karangan yang di ‘back up’ langsung jajaran Polres Trenggalek sekitar empat jam usai melakukan penculikan.
Sedangkan korban penculikannya sendiri adalah seorang bayi laki-laki yang masih berusia 24 hari, anak dari pasangan suami istri (pasutri) Achmad Rozikin-Siti Komariah warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Trenggalek.
Dikonfirmasi terkait itu, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak pun membenarkan bahwa usai mendapatkan laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Karangan pada hari Rabu (4/12/2019) pagi, anggotanya telah berhasil menangkap pelaku penculikan bayi.
“Benar, petugas telah menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka. Bernama Wulandari dan DN yang masih di bawah umur. Untuk saat ini keduanya berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya pada beritalima.com, Kamis (5/12/2019).
Dikatakan Jean Calvijn, petugas dilapangan berhasil mengungkap kasus ini terbilang sangat cepat. Hanya membutuhkan waktu sekitar empat jam setelah kejadian. Polsek Karangan yang menerima laporan dari korban, langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (olah tkp) dan serangkaian penyelidikan hingga menangkap satu pelaku bernisial DN dirumahnya.
“Apresiasi pada tim yang telah mampu ungkap kasus hanya sekitar 4 jam,” imbuhnya.
Pelaku DN yang masih dibawah umur ini, lanjut Kapolres, dihadapan penyidik mengaku jika sebenarnya dia hanya merupakan suruhan dari seseorang bernama Wulandari. Dirinya (DN) mau melakukan penculikan bayi dengan iming-iming akan diberi imbalan uang 40 juta rupiah.
Berdasarkan pengakuan dari DN serta beberapa alat bukti pendukung lain yang disita, tim yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana itu langsung mengejar Wulandari.
“Tim berhasil meringkus Wulandari di daerah Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek ketika yang bersangkutan sedang menggendong bayi dimaksud,” sambung Calvijn.
Masih kata dia, para pelaku ini dalam menjalankan aksinya punya peran masing-masing. DN berperan mengambil bayi, Wulandari yang menyiapkan sepeda motornya. Jadi mereka membawa kabur bayi dengan berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Sedangkan untuk motifnya sendiri, dari pengakuan pelaku Wulandari kalau dirinya nekat melakukan penculikan itu gara-gara takut diceraikan suaminya. Sebab sudah dua tahun menikah namun belum memiliki keturunan.
“Namun apapun itu, perbuatan keduanya telah melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan. Penyidik akan menjerat mereka dengan menggunakan pasal 76F Jo pasal 83 UURI No: 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut. (her)