Bertemu Kemendikbud, KPK Soroti Guru Berikan Bimbel di Sekolah

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal guru di sekolah yang memberi bimbingan belajar (bimbel) bagi siswanya. Pasalnya pemberian bimbel itu bisa berpotensi konflik kepentingan karena guru tersebut juga memberi nilai bagi siswanya di sekolah.

“Banyak yang harus diperhatikan. Kita sampai tadi bicarakan bimbingan belajar untuk murid yang gurunya, yang nanti di sekolah memberi nilai itu juga melanggar prinsip conflict of interest itu mestinya nggak boleh dilakukan,” ungkap Agus Rahardjo Ketua KPK usai melakukan pertemuan tertutup dengan Mendikbud Muhadjir di Gedung KPK Selasa, 08/01/19.

Dalam pertemuan itu, KPK juga menyampaikan bahwa penyimpangan dana pendidikan banyak terjadi di daerah, namun jumlah penyimpangan tersebut relatif kecil, jika dikumpulkan jumlah penyimpangan tersebut cukup besar.

“Dana pendidikan itu cukup besar, namun jumlah penyimpangan kecil-kecil, tapi di wilayah sangat luas kalau dikumpulkan besar,” katanya.

Mendikbud Muhadjir mengapresiasi KPK, yang menurutnya banyak mencegah dan melakukan penindakan kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan, dikarenakan hal itu juga untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran khususnya di bidang pendidikan.

“Kita datang untuk mengapresiasi ke KPK paling tidak 2018 telah menorehkan kesan tersendiri bagi Kemendikbud karena banyak kasus korupsi di sektor pendidikan yang bisa diselesaikan, atau bisa ditangani KPK. Dan ini punya efek jera yang menurut saya bagus dan kita harap akan bisa dilakukan di 2019,” terang Muhadjir.

Selain itu menurut Muhadjir, peningkatan pengawasan yang disepakati dengan KPK juga bertujuan mencegah berulangnya kasus tersebut. Untuk itu Kemendikbud konsultasi dengan KPK sistem apa lagi yang harus disempurnakan untuk meminimalisir praktek-praktek yang tidak terpuji dalam penggunaan anggaran.

“Pencairan sebenarnya sudah langsung. Tapi namanya niat tidak baik itu bisa banyak cara kan. Jadi sebetulnya dana itu mestinya harus diterima langsung. Makanya kami konsultasi dengan KPK sistem apa lagi yang harus disempurnakan untuk meminimalisir praktek-praktek yang tidak terpuji dalam penggunaan anggaran pendidikan,” tutupnya. [Red]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *