Bertentangan Dengan Rasa Keadilan, LaNyalla: Tinjau Ulang Pajak Sembako

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengkritik Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU No: 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur pajak sekolah swasta hingga sembako.

RUU KUP sudah dibawa ke DPR RI dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 segera diselesaikan sehingga dapat pula secepatnya diimplementasikan.

Namun, LaNyalla menilai rencana pemberian pajak terhadap sejumlah sektor perlu ditinjau ulang. “Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok (sembako) sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan itu tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil,” tutur LaNyalla dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (11/6) malam.

LaNyalla meminta DPR RI dan Pemerintah mempertimbangkan rencana itu.
“Kami meminta kebijakan DPR RI dan Pemerintah tidak menambah beban masyarakat dengan rencana pemungutan pajak pada sektor-sektor vital. Apalagi pandemi Covid-19 masih sangat berdampak terhadap kelompok masyarakat kecil,” ucap dia.

Untuk pajak pendidikan, LaNyalla khawatir berdampak domino, seperti dengan kenaikan biaya sekolah. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No: 011/2014, kriteria jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbingan belajar (Bimbel).

“Ini kan tidak elok dilakukan. Jika diimplementasikan, rasa-rasanya justru akan menjerat rakyat. Padahal anak-anak yang bersekolah swasta, tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil, yang tidak bisa masuk sekolah negeri,” jelas LaNyalla.

Ditambahkan, saat ini pendidikan bermutu yang diselenggarakan swasta sangat mahal. “Jika dikenakan PPN, tentu akan menjadi lebih mahal. Demikian pula sektor pelayanan jasa lainnya akan menambah biaya-biaya lainnya bagi masyarakat,” kata senator dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu.

Untuk kebijakan pajak sembako, LaNyalla menilai, hal itu justru akan mengganjal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jika daya masyarakat menurun, dampaknya juga akan dirasakan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako dan jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara. Pemerintah harus memikirkan alternatif lain dan tidak membuat kebijakan yang bisa melukai rakyat,” jelas LaNyalla.

Dia juga meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu membenahi sistem perpajakan. Kemenkeu harus lebih kreatif membuka keran pemasukan bagi negara dengan menyiapkan kebijakan yang tidak mengganggu hajat hidup orang banyak mengingat situasi ekonomi masih sulit. Pemerintah harus peka terhadap beban masyarakat.

Revisi UU KUP mendapat banyak kritikan, termasuk dari partai koalisi Pemerintah. Apalagi rencana ini menyeruak di saat Pemerintah telah memberikan keleluasaan terhadap pajak yang diperuntukkan buat kelompok berada, seperti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif pajak properti untuk pembelian rumah siap huni (ready stock) dan sejumlah intensif pajak lainnya, termasuk yang sempat membuat geger lainnya mengenai wacana pengampunan pajak (tax amnesty) seperti yang dilakukan sebelumnya.

Jika pajak untuk sekolah, jasa kesehatan dan sembako diberlakukan di saat pemerintah memberi banyak kemudahan bagi kalangan atas, ini akan bertentangan dengan rasa keadilan.

“Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebih lebar,” tegas LaNyalla.

Selain dua sektor itu, Pemerintah juga berencana mengenakan pajak untuk jasa kesehatan, keuangan, asuransi, angkutan umum di darat air udara dalam dan luar negeri, tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan pengiriman uang dengan wesel pos bakal jadi objek pajak. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait