Berubah Peruntukan, Bangunan Ruko 2 Lantai Sunter Kirana Terancam Dibongkar

  • Whatsapp

Jakarta, Beritalima.com-

Kasie Penataan Kota Kecamatan Tanjung Priok Taufiq Leo diminta tegas dalam melakukan tindakan terhadap kegiatan membangun yang melanggar Peraturan Daerah No.7 tahun 2010 tentang tata cara membangun diwilayah DKI Jakarta. Pasalnya ijin rumah tinggal Satu unit 2 lantai yang berada di Jl.Sunter Kirana VI Blok.RC No.13 Kelurahan Sunter Jaya berubah fisik menjadi Rumah Toko (Ruko) Tiga unit.

Menurut Yudha Marhaen Aktifis Kebijakan Publik tindakan tegas merupakan salah satu final kepada pemilik bangunan.

“Kasie Penataan Kota Tanjung Priok seharusnya melakukan tindakan yang tegas dalam melakukan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) nya agar memberikan efek jera bagi pemilik kegiatan membangun yang melanggar peraturan,”Jelasnya.

Sementara itu Kasie Penataan Kota Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ketika di konfirmasi Beritalima.com mengatakan kegiatan membangun yang berada di jalan Sunter Kirana tersebut sudah di lakukan tindakan sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta.

“Sudah kami berikan Surat Peringatan (SP) 1,2,3 hingga segel dan saat ini sudah sampai Surat Perintah Bongkar (SPB),” ujar Taufiq Leo di sekitar Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (10/11/2016).

Apabila SPB tambah Leo, tidak di indahkan maka selanjutnya akan di lakukan bongkar paksa.”Sedangkan nanti tindakan bongkar paksa di ambil alih Sudin Penataan Kota karena Fisik bangunan tersebut Non rumah tinggal (Ruko),”jelasnya. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *