SURABAYA – Ucapan Tobat dan menyesal keluar begitu saja dari mulut Yuliono Bin Sunarko, terdakwa kasus narkotika jenis sabu ini, kata itu terucap saat ia harus menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara akibat menjadi pengecer Sabu.
Vonis 8 tahun penjara dibacakan oleh ketua majelis hakim Timur Pradoko pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Menyatakan terdakwa Yuliono Bin Sunarko terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim Timur saat membacakan amar putusannya. Senin (9/4/2018).
Hakim Timur berpendapat bahwa terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara tersebut.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak lagi melakukan perbutan seperti itu lagi, dan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba,” kata hakim Timur.
Vonis yang dijatuhkan hakim Timur ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Usai sidang, jaksa Nining mengaku menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Timur kepada terdawa. “Saya menerima putusan itu,” tegasnya.
Perlu diketahui, terdakwa Yuliono Bin Sunarko ditangkap tim Satreskoba Polda Jatim dirumahnya dusun Bringin Bendo, RT 006-RW 006, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo oada hari Minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 Wib.
Dia ditangkap berikut barang bukti
3 bungkus plastik klip berisi 21 poket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 7,749 gram, yang tersimpan dibawah bantal.
Kepada polisi terdakwa mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya dan tujuan menyimpan sabu tersebut untuk dipakai sendiri dan dijual lagi.
Sabu itu dibeli oleh terdakwa dari Agus (DPO) dengan harga Rp 900.000, per gramnya lalu dijual lagi seharga Rp 1.200.000, dan bila diecer / dijual poketan kecil bisa seharga Rp 200.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)