Besok, Komisi Yudisial Pantau Sidang Perlawanan Ita Versus Kurator Najib

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Minggu lalu, pengacara Ita Yuliana, Hafid SH mendatangi Komisi Yudisial wilayah Jawa Timur. Hafid mengadukan Roso Hartono panitera pengganti yang membantu hakim Hariyanto menyidangkan kasus kliennya yakni Ita Yuliana terkait gugatan perlawanan setelah tahu asetnya diluar budel pailit ikut dicatat oleh kurator Najib Gysmar dan disita pengadilan oleh Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya.

Hafid menilai, selama persidangan Ita Yuliana diperlakukan tidak adil dan melanggar indepensi hakim. Panitera Roso Hartono diam-diam memberikan kesempatan kepada kurator Najib untuk mengambil foto barang bukti milik pelawan, padahal majelis hakim selesai melakukan pemeriksaan dan menutup persidangan tahap inzage tersebut.

Staf operasional KY Jawa Timur, Dizar SH mengaku, pihaknya sudah menerima laporan yang diajukan Ita Yuliana. Setelah menerima berkas pengaduan itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. “Masih akan kami proses sesuai prosedur untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung,” kata Dizar dalam pesan singkatnya, Surabaya, Sabtu (19/5/2018).

Mengenai permintaan pemohon untuk memantau jalannya persidangan Ita Yuliana, Dizar menyebut hal itu akan dilakukan karena Ita Yuliana pernah mengajukan permintaan sebelumnya dan itu merupakan inisiatif Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan. “Tim pemantau KY jawa timur dipastikan hadir mengikuti prosesi persidangan tersebut sesuai tahapan yang ada,” ujar Dizar.

Sebelumnya, pengacara Ita Yuliana dan Lussy serta Atun Yunadi menuding panitera Roso Hartono pad sidang kasusnya melanggar kode etik. Antara lain memberikan kesempatan kepada kurator Najib untuk mengambil foto barang bukti milik pelawan, menyatakan pendapatnya secara terbuka kepada wartawan tentang wacana memiskinkan Ita Yuliana dan Lussy padahal fakta persidangan sedang berjalan. “Kurator juga tidak bertanggung jawab terhadap barang-barang yang hilang. Sehingga dapat merugikan klien kami,” ujar Hafid di kantor KY Jawa Timur, Senin (14/5/2018).

Sayangnya, dalam aduan tersebut, Hafid yang didampingi Ita Yuliana dan keluarganya tidak membawa rekaman CCTV jalannya persidangan. Padahal Rekaman itu diperlukan ole pihak KY.

Meski demikian, Hafid berharap KY memantau jalannya persidangan kasus penyitaan aset pailit yang serampangan itu. “Kami mohon kepada KY mengawasi persidangan Ita Yuliana. Itu untuk menjaga kehormatan perilaku hakim dan menegakkan Kode Etik. Apalagi ketika Roso kami tanya apa tindakan pembiaran tersebut dilarang oleh KUHAP,? Dia menjawab Ya,” pungkas Hafid.

Terhadap laporan ke KY tersebut, kurator Najib Gysmar mempersilahkan sidang ini diawasi oleh KY, KPK dan lain-lain, tujuannya biar terbuka dan bersih, “Lebih bagus, biar mereka tahu masalahnya dengan clear. Alhamdulilah track record saya beracara tidak pernah cacad. Kalau KY datang maka mereka akan tahu perkara pailit sudah berkekuatan hukum tetap digugat, ngaku gak pailit,” kata Najib.

Kepada pihak pelawan, Ia juga mengingatkan bahwa hakim pengawas, majelis hakim dan panitera pengganti dalam kasus ini bukan pihak yang terlibat dalam kasus pailit Lussy. “Mereka adalah sama dengan saya, yaitu menggantikan hakim pengawas sebelumnya. Jadi mari kita uji,” tambahnya.

Perlu diketahui, Ita Yuliana dan pasangan suami istri Atun Yunadi dan Lussy pemilik Toko Harapan Baru dan Mitra Tehnik di Kelurahan Brang Bara Sumbawa Besar, terus melawan dan tak kenal lelah berjuang mendapatkan keadilan dalam kasus sengketa perbankan antara dia dengan Bank BRI Cabang Sumbawa.

Tahun 2013 lalu, usahanya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Surabaya, melalui putusan tanggal 23 februari 2013 dengan nomor perkara 35/pailit/2012/PN. Niaga Surabaya.
Saat penyegelan, ternyata kurator Najib Gusmar menyita semua harta benda milik Lussy dan anaknya Ita Yuliana yang tidak termasuk dalam budel pailit serta tanpa berita acara.

Tak hanya melakukan perlawanan saja, Lussy dan Atun juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *