SURABAYA – beritalima.com. Terdakwa Jonerly Simanjuntak (38) dan terdakwa Slamet Sunardi (20), dua oknum Bonek, suporter Persebaya Surabaya yang menghasut dan memprovokasi teman-temannya sesama Bonek untuk menyerang pesilat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) melalui media sosial (medsos), mulai disidangkan di Pangadilan Negeri Surabaya, Kamis (04/01/2018) mendatang.
Jaksa Syaiful Bakri dan jaksa Agung Rokhaniawan yang menyeret keduanya kemeja hijau, mendakwa keduanya melanggar Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE).
Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
Jaksa Syaiful Bakri dalam berkas perkara No 3688/Pid.Sus/2017/PN SBY menyebut, terdakwa Jonerly Simanjuntak ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes dirumahnya Jalan Kapasari Pedukuhan XI/70 RT 09-RW 10 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto tanggal 5 Oktober 2017 sekitar jam 09.00 Wib, lantaran pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 sekitar jam 00.15 Wib dan 00.26 Wibt telah melakukan perbuatan memposting status melalui Facebook dengan akun Jonerly Simanjuntak dan memposting status melalui Tweeter dengan akun @JONERLIAR dengan kalimat ‘Lek koen rumongso BONEK..lek koen rumongso loroh ati ndelok dulur2mu digepuki karo pendekar2 PSHT mau,, ayoo nglumpuk ng pom bensin balongsari saiki.. Tak enteni dulur..gak usah ngenteni bales mene’,
Postingan bernada SARA itu sengaja disebar terdakwa Jonerly ke facebook Persebaya emosi Jiwaku saat menghadiri acara syukuran kemenagan Persebaya melawan PS Biak dengan skor 4 – 0 dirumah Mochamad Samsul Bachri Jalan Tuban Raya No.79 Surabaya.
Sedangkan Jaksa Agung Rokhaniawan, dalam berkas perkara No 3687/Pid.Sus/2017/PN SBY, menandaskan bahwa terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera Bin Sudarsono pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2017 sekira pukul 04.44 WIB atau setidak-tidaknya pada Oktober 2017 bertempat di Warkop Jalan Balongsari Surabaya melalui facebook miliknya atas nama Ardy Carera, dengan akun email putralewopaloma04@yahoo dan password imut04, membuat gambar logo X warna merah dan membagikan postingannya dengan tulisan, ‘Balongsari garis keras..Bonek vs SH .. 01.00 wib.. Gk ad kta pendekar saat bonek bersatu.’
Terdakwa Slamet Sunardi melalui akun facebook nya juga berkomunikasi dengan akun facebook atas nama Yudha Mayor Duuaar Bahwa dengan komentar ‘Bonek vs sH ..kak. SH ne … Kak yud seng nk blong sari, Di keprok.., Bonek ..Cak..Bati akeh aq bk japar
Akibat postingan di Facebook dengan akun Jonerly Sumanjuntak dan di Tweeter dengan akun @JONERLIAR serta ocehan terdakwa Slamet Sunardi di facebook miliknya, yang bernama Ardy Carera dengan akun email putralewopaloma04@yahoo, tersebut mengakibatkan kakak beradik yang masih saudara kandung, yakni Eko Tristanto (23), warga Tlogo Rejo dan Anis (20), asal Desa Simorejo, Kabupaten Bojonegoro yang berboncengan motor jadi sasaran amuk massa bonek yang beringas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan luka disekujur tubuh di sekitaran SPBU Balongsari Jalan Karang Poh Surabaya, karena dianggap kelompok dari Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) (Han).