JEMBER, beritalima.com | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jember, menyosialisaaikan sistem pembayaran yang disebut dengan Quick Response Code Indonesia Standar (QRIS) di kantor BI Jember, Senin (19/8/).
“QRIS ini merupakan sistem pembayaran yang dikenalkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Republik Indonesia (ASPRI),” ujar Kepala KPwBI Jember Hestu Wibowo kepada media, Senin (19/8).
QRIS memudahkan masyarakat dan pedagang dalam bertransaksi dengan cara memindai kode QR yang merupakan identifikasi unik masing-masing pedagang. “Sebelum dilaunching ini, BI sudah melakukan beberapa kali uji coba,” kata Hestu.
Tahun ini adalah masa transisi bagi pedagang (merchant) maupun penyelenggara sistem jasa pembayaran. “Mulai 1 Januari 2020 efektif QR code sudah bisa diimplementasikan secara nasional,” kata Hestu.
QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.
Sistem ini diluncurkan untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.
Pada tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code Payment model Merchant Presented Mode (MPM) dimana penjual (merchant) yang akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai oleh pembeli (customer) ketika melakukan transaksi pembayaran.
Sebelum siap diluncurkan, spesifikasi teknis standar QR Code dan interkoneksinya telah melewati uji coba (piloting)pada tahap pertama pada bulan September hingga November 2018 dan tahap kedua pada bulan April hingga Mei 2019.(ryo/s)