SURABAYA, beritalima.com | Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Satu orang bisa tukar maksimal 100 lembar per hari.
Sebagaimana diketahui, UPK 75 Tahun RI ini dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu. Dan dalam rilis yang diterima beritalima.com Senin (22/3/2021) dinyatakan, ini merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI ini, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime sebelumnya.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) bila dilakukan sebelum pukul 11.30.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
Bagi masyarakat yang melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI ini diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19. (Ganefo)