BANDUNG, beritaLima.com – Pernikahan terhalang kembali terjadi, kali ini diduga dilakukan oleh seorang oknum aparat penegak hukum.
Pria beristri dan memiliki 3 orang anak itu mengaku seorang perjaka tongtong demi untuk menikahi LS (19), gadis yang baru meninggalkan bangku SMK beberapa bulan lalu.
Untuk menyembunyikan status perkawinannya, pria hidung belang yang satu ini membuat KK dan KTP palsu. Ironisnya meski KTP yang disodorkan masih manual, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) salah satu Kecamatan di Kabupaten Bandung itu tidak mempersulit dan mempermasalahkan, pernikahanpun digelar serta dicatat oleh Petugas.
Hasil penelusuran beritaLima.com, pernikahan terhalang tersebut bisa terjadi berkat kerja “agen” yang menjual jasa menyiapkan semuanya mulai dari KK, KTP, dan segala persyaratan lainnya termasuk petugas yang akan mencatat pernikahan. Calon mempelai tinggal duduk manis yang penting daop (dana operasional) disetorkan di muka.
Pernikahan yang difasilitasi agen ini terbilang sebuah prosesi sakral yang fantastis, calon mempelai harus merogoh isi kantong rata-rata Rp.15 jutaan. Ketika dikonfirmasi, pengurus agen yang berkantor di Soreang (secara tersembunyi-Red) berdalih resikonya besar jadi harus bagus koordinasi dengan semua pihak.
Pria berusia sekitar 50 tahunan itu menambahkan jika satu saat tersandung hukum dipastikan tidak akan berlanjut karena koordinasi yang sudah terjalin. “Aman pak, pokoknya sip”, pungkasnya. (Pathuroni Alprian).