Ratusan UKM Dharma Wanita Daftar BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Heru Prayitno, saat sosialisasi di depan para pelaku UKM binaan Dharma Wanita Kota Surabaya.

SURABAYA, beritalima.com – Sekitar 300 UKM (Usaha Kecil Menengah) dan instruktur senam binaan Dharma Wanita Kota Surabaya bakal menambah daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa. Ini berkat dorongan Ketua Dharma Wanita Kota Surabaya, Chusnur Ismiati Hendra Gunawan, dan sosialisasi yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Heru Prayitno, Jumat (10/2/2017) kemarin.

Chusnur Ismiati Hendra Gunawan mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan patut diikuti para pelaku UKM dan instruktur senam. Pasalnya, aktifitas kerja pelaku UKM dan instruktur senam ini lumayan tinggi, sehingga perlu dilindungi jaminan sosial.

Diungkapkan, dirinya tak ingin para pekerja binaannya ini akan tambah sengsara bila sampai mengalami musibah.

“Ya mudah-mudahan tidak sampai kecelakaan. Tapi, namanya musibah kita kan gak tahu. Dan kalau itu terjadi, modal usaha bapak-bapak dan ibu-ibu tidak akan berkurang, karena seluruh bea pengobatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ismiati dengan penuh humor.

“Itu kalau kecelakaan. Kalau meninggal, kita semua tahu pasti akan meninggal, cuma tidak tahu kapan. Nah, mumpung belum meninggal, kita bisa persiapan meninggal dengan tenang, yakni dengan daftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena kalau sudah jadi peserta, kalau meninggal, ahli waris kita dapat santunan. Tenang kan?” ujar istri Sekretaris Daerah Surabaya ini.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Heru Prayitno, di antaranya menjelaskan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya penggantian seluruh bea pengobatan dan perawatan sampai sembuh, tapi juga bea pengangkutan peserta, dan pendapatan selama peserta belum bisa bekerja.

Kemudian untuk Jaminan Kematian (JKM), menurut Heru, bila peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan Rp24 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp12 juta.

Selain program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalankan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Namun dari 4 program itu, yang wajib diikuti pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti para pelaku UKM ini program JKK dan JKM yang iurannya cuma Rp16.800,- per bulan.

Cara pendaftarannya sangat mudah, hanya dengan menyerahkan foto copy E-KTP. Dan begitu kartu peserta jadi, langsung bisa digunakan untuk mendapat discon belanja, hotel, kuliner dan apa saja yang sudah Co-Marketing BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kalau sebelumnya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya ditaruh di rumah dan baru digunakan untuk yang sedih-sedih seperti kecelakaan atau meninggal dunia, sekarang juga perlu dibawa kemana saja guna senang-senang untuk mendapatkan diskon,” pungkas Heru. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *