Beritalimacom, Jakarta — Pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait ucapan surat Al Maidah ayat 51 di medsos, Buni Yani setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik bukan karena masalah posting videonya, namun ada unsur provokatif dalam penulisannya di akun Facebook pada tanggal 6 Oktober 2016.
“Perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf di akun FB-nya, bukan postingan videonya,” katanya di Polda Metro Jaya.
Tiga paragraf yang menggiringnya menjadi tersangka, itu ialah :
“PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
“Bapak-Ibu ( pemilih muslim ).. Dibohongi Surat Almaidah 51… (Dan) “masuk neraka” ( juga bapak ibu) Dibodohi”.
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.
Kalimat tersebut di atas menurut polisi sudah memiliki unsur pidana Undang Undang ITE. Dan saksi ahli meyakinkan penyidik, bahwa Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri,” kata Awi.
Tuduhan terhadap Buni Yani tergolong berat. Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik dan SARA. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE danĀ Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Bntng]