SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno menjatuhkan vonis masing-masing delapan bulan kepada Irfandi Bin Muji, Tri Hartono Bin Lamin dan Sunardi Bin Karni, tiga terdakwa kasus faktur kendaraan palsu, Rabu (9/11/2022).
Ketiga terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana pemalsuan yang merugikan PT. Suzuki Indomobil Motor, PT. Astra Daihatsu Motor, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Astra Honda Motor.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Suparno diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya secara teleconfrence.
“Mengadili, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan. Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan,” ucapnya membacakan vonis.
Menyikapi vonis dari Majelis Hakim tersebut, Ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, sepakat menyatakan menerima, demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak juga menyatakan menerima, meski sebelumnya mengajukan tuntutan dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan.
“Kami terima Yang Mulia,” kata Jaksa Kejari Tanjung Perak Uwais Deffa I Qorni.
Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 16.00 Wib Terdakwa Irfandi diminta (DPO) Dwi Hartanto alias Kentung membuatkan dokumen faktur kendaraan palsu.
Rabu tanggal 20 Juli 2020 pukul 11.00 WIB di rumahnya di Sragen, DPO Dwi Hartanto alias Kentung,.Terdakwa Irfandi membuat dokumen palsu faktur kendaraan Nomor W9010433 tanggal 26 Juli 20221 dengan data identitas kendaraan bermotor Pick Up Merk Suzuki New Carry, Tahun 2022, Warna Hitam atas nama Pujo Darmanto alamat Semarang, yang ditanda tangani oleh pejabat PT. Suzuki Indomobil Motor Mohamad Hafiz.
Faktur kendaraan Nomor D002-201041122-22 tanggal 20 Juli 2022, Daihatsu Grand Max, Pick UP, Tahun 2022 Warna Abu-Abu atas nama Novan Anvansa Putra alamat di Surakarta berupa, yang ditanda tangani oleh pejabat PT. Astra Daihatsu Motor bernama Muhammad Edi.
Faktur kendaraan Nomor N3F/04916/E8NB/2022 tanggal 28 Juli 2022 Toyota Rush A/T Minibus, Warna Putih, atasnama Putra Riza Ramadhan alamat di Bandung, yang ditanda tangani oleh pejabat PT. Toyota Astra Motor bernama Susilo.
Faktur kendaraan Nomor FH/BB6/199808/U tanggal 28 Juli 2022, Honda Beat Street (H1B02N43L0 A/T) Tahun 2022 Warna Silver atasnama Novita Ayu Vidiyaningrum alamat Magelang, yang ditanda tangani oleh pejabat Pt. Astra Honda Motor Jakarta bernama David Budiono.
Faktur kendaraan Nomor FH/BB6/199805/U tanggal 28 Juli 2022 Honda Beat Street (H1B02N43L0 A/T) Tahun 2022 Warna Hitam, atasnama Dhandi Raditya Hafis, alamat Magelang, yang ditanda tangani oleh pejabat Pt. Astra Honda Motor Jakarta bernama David Budiono.
Faktur kendaraan Nomor FH/BB8/315794/U tanggal 12 Juli 2022 Honda Beat Street (H1B02N43L0 A/T) Tahun 2022 Warna Silver, atasnama Fina Yuliana alamat Gajahmungkur, Semarang yang ditanda tangani oleh pejabat Pt. Astra Honda Motor Jakarta bernama David Budiono.
Faktur kendaraan Nomor FH/BB8/315798/U tanggal 12 Juli 2022 Honda Beat Street (H1B02N43L0 A/T) Tahun 2022 Warna Hitam, atasnama Handoko Budi alamat Semarang Barat Semarang yang ditanda tangani oleh pejabat Pt. Astra Honda Motor Jakarta bernama David Budiono.
Faktur kendaraan Nomor FH/BB5/207244/U tanggal 25 Juli 2022 Honda Beat Street (H1B02N43L0 A/T) Tahun 2022 Warna Hitam alamat Pasar Kliwon Surakarta yang ditanda tangani oleh pejabat Pt. Astra Honda Motor Jakarta bernama David Budiono.
Faktur kendaraan Nomor FH/BB5/207246/U tanggal 25 Juli 2022 Honda Beat Street (H1B02N43L0 A/T) Tahun 2022 Warna Hitam, atasnama Vicky Cahya Saputra alamat Serengan Surakarta yang ditanda tangani oleh pejabat Pt. Astra Honda Motor Jakarta bernama David Budiono.
Faktur kendaraan Nomor FH/BB5/207241/U tanggal 25 Juli 2022 Honda Beat Street (H1B02N43L0 A/T) Tahun 2022 Warna Hitam, atasnama Arya Arkano Prabowo alamat Pasar Kliwon Surakarta yang ditanda tangani oleh pejabat Pt. Astra Honda Motor Jakarta bernama David Budiono.
Setelah faktur jadi diambil oleh DPO Dwi Hartanto alias Kentung dengan alasan untuk mengambil kendaraan bermotor yang berasal dari kredit macet atau putus kredit di ekspedisi Stasiun Kereta Api Sragen
Untuk perbuatan tersebut terdakwa Irfandi mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000. Terdakwa Tri Hartanto Rp. 300.000 dan terdakwa Sunardi mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000.
Perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.