JEMBER, beritalima.com | Beredarnya video porno berdurasi sekitar 4 menit membikin resah, masyarakat di Jember mengadukan ke Polisi.
Aduan masyarakat tersebut, diwakili oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jember Bangkit, Agus Mahendra Paat ke Mapolres Jember, Senin (4/4/2022).
“Kami datang ke Polres ini, dengan aduan masyarakat kepada kami, yaitu dengan adanya video yang menyebar di daerah Ajung,” kata pria yang akrab disapa Agus Bangkit saat dimintai keterangan.
Nampak dalam video tersebut, seorang perempuan yang diduga pelaku tidak mengenakan pakaian alias telanjang bulat sedang memamerkan tubuhnya, sambil terekam oleh Handphone.
Atas dasar itulah, kemudian dirinya mendapat aduan dari masyarakat yang resah dan meneruskan aduan ke pihak berwajib.
“Video ini sangat sangat meresahkan masyarakat, sehingga kami ambil dan kita tangkap, untuk kita laporkan kepada Kapolres,” jelas Agus Bangkit.
Dia menyatakan, untuk berkas terkait laporannya tersebut sudah masuk dan diproses oleh pihak kepolisian.
Namun, sayangnya saat dia mendatangi kantor Polisi, Dia tidak dapat kesempatan untuk dimintai keterangan, karena saat itu petugas di Polres Jember sedang ada kepentingan lain.
“Di pihak Kapolres sendiri surat sudah masuk, cuma Kapolres belum bisa menemui kita karena masih ada tamu, jadi akan dijadwal ulang,” sambungnya.
Sebagai pihak pengadu, dia mengutarakan bahwa ia telah mengantongi identitas pelaku yang terekam dalam video porno tersebut.
“Untuk nama dan identitasnya kita tahan dulu ya, jangan sampai mencuat dulu, yang pasti adalah warga Gumuk Kerang sendiri pelakunya,” ungkap Agus Mahendra.
Agus Bangkit merasa kuatir, jika video porno yang tersebar tersebut bila ditonton oleh anak di bawah umur.
“Jadi anak-anak yang di bawah umur sampai melihat video ini, orang tua merasa ya ini masa depan anak, nah ini harus segera ditangani secara serius,” paparnya.
Video tersebut, dia ketahui telah beredar sekitar dua minggu yang lalu. Maka dari itu, dirinya meminta pihak yang berwajib, untuk mengambil langkah agar video yang beredar itu tidak meresahkan masyarakat.
“Itu terserah yang berwajib nanti, seperti apa langkahnya,” tutupnya. (Sug)