KEPULAUN SULA,beritaLima,com – Kunjungan tujuh menteri di Provinsi Maluku Utara (Malut) selama dua hari diwarnai spanduk bertulis Mendagri Non – Aktifkan, , Fifian Adeningsi Mus sebagai Bupati Kepulauan Sula karena yang bersangkutan melanggar Undang Undang.
Ini sebagai Permintaan Front Peduli Masyarakat Sula (FPMS) ini didasarkan pada sikap Bupati Kepulauan Sula yang seenaknya memutasi dan merotasi 57 pejabat definitif di Pemda Kepulauan Sula.
Bupati Fifian dinilai lalai dan abai dalam kebijakan, karena ditengarai bertentangan dengan Undang – Undang, “kata Hardhi Kemhay kepada media ini melalui via Whats App, Selasa (22/06/21)
Lanjut Hardy, Keberanian Bupati Fifian mencopot Sekretaris Daerah, karena Bupati belum terlalu paham tentang kepegawaian dan eksistensi Aparatur Sipil Negara.
Tak Cuma Sekda, Kadisdukcapil dan Sekwan pun di Nonjobkan, “Meski Bupati sudah mendapat surat dari Pemerintah Provinsi dan Dirjendukcapil untuk anulir keputusannya, tapi Fifian kukuh bertahan dengan kebijakannya.
Untuk itu, Front Peduli Masyarakat Sula (FPMS) meminta kepada Mendagri untuk memproses dan menganulir kebijakan Bupati, bahkan memberi sanksi tegas sesuai ketentuan perundang -undangan yang berlaku, “tegas
Hardhi
Koordinator Front Juga meminta pemerintah Propinsi Maluku Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera membereskan kekacauan administrasi kepegawaian.
“Kami mendesak Mendagri untuk menyelesaikan kisruh ini secepatnya, agar tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan birokrasi maupun masyarakat,” harap Hardi.[dn]