Bila Tidak Urgen, DPRD Padang Tak Akan Akomodir Pendirian Perusda PSM

  • Whatsapp

PADANG, beritaLima — Pemko Padang dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang 2017 telah mengusulkan anggaran Rp5 miliar untuk pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi Muchtar mengaku mendukung upaya Pemko untuk investasi. Hanya saja, katanya, Pemko harus bisa menjelaskan pada DPRD secara detail apa -apa yang akan diakomodir melalui anggaran sebesar Rp5 miliar untuk investasi pendirian Padang Sejahtera Mandiri tersebut.

“Hal itu memang sudah disampaikan Pemko dalam KUA – PPAS APBD 2017, namun itu hanya baru sekadar penyampaian saja. Bisa jadi Pemko Padang melalui Perusda ini hanya mengelola beberapa unit usaha dengan keinginan untuk meningkatkan PAD,” kata Iswandi kepada wartawan, Minggu (30/10/2016).

Menurutnya, sejauh ini belum ada pembahasan antara Pemko dan DPRD Padang terkait pendirian Perusda tersebut. Perlu pembicaraan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif. Jangan sampai pembahasan hanya di tingkat badan anggaran (banggar) saja. Namun, pembahasan harus dilakukakan juga di tingkat Pansus serta TAPD. Dalam pembahasan nanti akan dikaji apakah kebutuhan yang disampaikan Pemko itu urgen atau tidak.

“Jika memang itu suatu keharusan serta dengan alasan yang tepat, tentu dewan akan mengakomodir. Begitu juga sebaliknya, bisa saja hal yang disampaikan Pemko tidak akan kami akomodir di DPRD Padang. Karena masih banyak hal – hal yang urgen yang masih belum diselesaikan. Tanpa mengetahui urgensi Padang Sejahtera Mandiri secara jelas, tentu anggota dewan akan mencoret anggaran tersebut,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Iswandi, DPRD harus mengetahui mulai teknis penentuan struktur, pimpinan dan sebagainya. Jangan sampai ada kaitannya dengan pesta 2018 mendatang. Kalau ada muatan politis di sana, tentu akan dikaji lagi sisi objektif yang dapat mendorong pertumbuhan pendapatan kota.

“Terkait pengusulan dalam KUA PPAS, itu merupakan hak Pemko untuk mengajukan. Tinggal pertimbangan di dewan apakah hal itu penting atau tidak bagi masyarakat dan pendapatan daerah,” katanya.

Apalagi, kata Iswandi, anggarannya menggunakan APBD tahun 2017 sehingga urgensinya harus jelas. Apabila Pemko tidak bisa memberikan pemahaman secara detail dan meyakinkan tentang pentingnya mendirikan Padang Sejahtera Mandiri, maka DPRD tidak akan menindaklanjutinya, tegasnya.

(pdm/bim/rki)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *