Bimtek Penyusunan RPD Tahun 2024-2026 Dibuka Oleh Bupati Jombang

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir tahun 2023, diwajibkan menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. Untuk melaksanakan amanat itu, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan (RPD) dan Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Jombang, pada 30 September – 1 Oktober 2022 di Universitas Negeri Yogyakarta.

Kegiatan itu dibuka Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II (Jawa Bali) Kemendagri, Drs. Bob F Sagala, Perwakilan dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, Mar’atus Sholihah, tim akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Sekretaris Daerah beserta Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang; Perencana Ahli Muda dan Kasubbag Penyusun Program di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Sebagai implikasi dari Pilkada Serentak tahun 2024 yang merupakan amanah dari Undang-Undang 10 Tahun 2016, sejumlah daerah otonom tidak memiliki Kepala Daerah dikarenakan masa jabatan berakhir pada tahun 2022 atau tahun 2023. Dalam pasal 201 ayat (9) menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan (lanjutan) Kepala Daerah, diisi dengan Penjabat Gubernur/Penjabat Bupati sejak tahun 2022 sampai dengan pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak tahun 2024″, tutur Danang Praptoko, ST., MT selaku Kepala BAPPEDA Kabupaten Jombang, diterima beritalima.com, Senin (3/10/2022).

Menindaklanjuti hal itu kata Danang, Inmendagri 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2022. Juga berlaku bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023 mendatang. Dalam Instruksi Mendagri tersebut, Bupati yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Tahun 2024-2026, serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten tahun 2024-2026″, tambahnya.

Dari arahan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, serta saran masukan dari Ketua DPRD Kabupaten Jombang, juga materi yang dipaparkan Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II (Jawa Bali) Kemendagri, Drs. Bob F Sagala); Perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Timur, Mar’atus Sholihah dan narasumber lainnya diharapkan dapat menjadi sebagai bahan telaah didalam Bimbingan dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jombang tahun 2024-2026,” pungkas Danang Praptoko, Kepala Bappeda.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kick of meeting Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Jombang. “Bimbingan teknis penyusunan RPD dan Renstra PD Kabupaten Jombang tahun 2024-2026 perlu dilaksanakan guna mendapatkan masukan dan arahan dari Kemendagri, dari Bappeda Provinsi Jawa Timur tentang langkah dan tahapan penyusunannya, sekaligus mengidentifikasi isu strategis daerah untuk diselaraskan dengan arah kebijakan di tingkat Provinsi maupun Nasional, sehingga terbentuk arah kebijakan, tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Jombang selama periode tahun 2024-2026.

“Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang tahun 2024-2026 kita bersama perlu memperhatikan: Penyelarasan target indikator makro dan program prioritas Nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024; visi yang diusung Bapak Presiden dan Wakil Presiden yakni : “Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” dengan 5 arahan Presiden yakni : Pembangunan SDM; Pembangunan; Infrastruktur; Penyederhanaan Regulasi;
Penyederhanaan Birokrasi; Transformasi Ekonomi “, tutur Bupati Mundjidah Wahab.

Danang pun melihat visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur, “Masyarakat Yang Adil Sejahtera, Unggul Dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama dan Semangat Gotong Royong ”. Juga memperhatikan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Jombang sampai dengan tahun 2025. Dimana menurutnya, Kabupaten Jombang sebagai sentra agribisnis di Jawa Timur tahun 2025 serta memperhatikan kebijakan RTRW Jombang tahun 2021-2041.

“Mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Sebagai Pusat Agribisnis dan Pengembangan Budaya Didukung Potensi Pertanian, Industri, Perdagangan, Pariwisata dan Seni Tradisi Untuk Pemerataan Pembangunan Daerah,” jelaa Bupati.

Ia pun memperhatikan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten/Kota tahun 2018-2023, tandasnya. Sebagaimana kita ketahui bersama ungkapnya, 24 September 2022 lalu telah melaksanakan peringatan 4 tahun masa kepemimpinan dirinya bersama Wakil Bupati Jombang,.

“Tahun 2023 merupakan periode terakhir masa kepemimpinan kami, yang dituangkan dalam RPJMD 2018-2023. Saya berharap capaian program yang sudah masuk RPJMD untuk dilanjutkan dalam RPD 2024-2026,”, terangnya.

Masih diungkapkan Bupati, banyak hal yang bisa menjadi pelajaran pada tahun 2021 dan 2022. Anggaran APBD Kabupaten Jombang masih diarahkan untuk percepatan transformasi ekonomi, penggunaan produk lokal daerah melalui e-katalog lokal, peningkatan produktivitas serta nilai tambah sektor pertanian, peternakan dan perikanan.

“Selaras dengan beberapa isu strategis nasional, dan provinsi kita harus mencermati beberapa isu strategis dan permasalahan yang dapat dijadikan dasar dalam penentuan program pembangunan di Kabupaten Jombang tahun 2024 sampai tahun 2026,” imbuhnya.

Beberapa isu strategis dan permasalahan adalah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui sistem jaminan sosial, modernisasi pertanian dan pemerataan pembangunan; peningkatan kualitas sdm (kesehatan dan pendidikan) melalui sistem kesehatan, dengan percepatan target zero stunting dan sistem pendidikan serta pendidikan karakter.

Penanggulangan pengangguran disertai peningkatan tingkat pengangguran terbuka melalui penyediaan lapangan usaha; percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan; peningkatan layanan publik untuk kemudahan investasi bagi pengembangan kawasan industri serta pelayanan digitalisasi layanan sampai tingkat desa;

Percepatan penanganan infrastruktur terutama menuju pusat-pusat perekonomian dan pengembangan kawasan industri; mendorong pemulihan dunia usaha melalui revitalisasi pariwisata, pengembangan UMKM, pengembangan produk unggulan daerah, dan penggunaan produk lokal daerah; peningkatan ketentraman dan ketertiban terhadap isu potensi konflik di masyarakat terutama dalam menjaga ekosistem yang kondusif menjelang pilkada.

Dari pencermatan terhadap isu strategis tersebut, perlu dirumuskan tema Pembangunan Kabupaten Jombang. Dari tema pembangunan tersebut di breakdown menjadi beberapa prioritas pembangunan, yang akan menjadi dasar bagi perumusan RKPD setiap tahunnya.

“Oleh karenanya, dalam proses menyusun RPD tahun 2024-2026, saya minta semua pimpinan dan aparatur di perangkat daerah untuk berpikiran terbuka, memiliki visi kedepan, terintegratif dan inovatif. Perangkat daerah harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur,” pungkas Bupati.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait