Biro Organisasi Setda NTT Lakukan Validasi Penataan Urusan Pemerintahan Daerah

  • Whatsapp

KUPANG, (beritalima) – Sejak 13 hingga 20 Juli 2016 mendatang, Biro Organisasi Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur aktif melakukan Validasi Penataan Urusan Pemerintahan Daerah tahap kedua untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bagi seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, validasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 20 Juni 2016 lalu. Dimana tahap pertama ini, juga divalidasi seluruh SKPD yang ada di Provinsi bersama kabupaten/kota se-NTT. Validasi tahap kedua ini merupakan validasi final. Harapannya, data yang dimasukan dalam sistem aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nanti, sungguh sesuatu data riil di lapangan.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTT melalui Kabag Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Agus Haki Bano menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/7).

Ia menyampaikan, validasi tersebut merupakan amanat Pasal 24 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Diamanatkan, agar Kementerian dan Lembaga bersama Pemerintah Daerah melakukan pemetaan Urusan Pemerintahan yang diprioritaskan setiap daerah.

Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran ituh tentang kondisi nyata pemerintahan saat ini, guna menentukan bentuk pemerintahan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.

“ Beban Kerja Urusan Pemerintahan berdampak pada tipe organisasi Pemerintahan Daerah (SKPD, red). Seturut PP Nomor 18 Tahun 2016, ada tiga tipe Perangkat Daerah yakni tipe A dengan beban kerja besar, tipe B dengan beban kerja sedang, dan tipe C dengan beban kerja kecil. Khusus untuk Dinas Daerah, tipe A memiliki satu Sekrtariat dengan empat bidang, tipe B memiliki Sekretariat satu dengan tiga bidang, sementara tipe C memiliki satu Sekretariat dengan dua bidang” kata Agus.

Dia menambahkan, klasifikasi Perangkat Daerah tersebut akan mengerucut pada penataan organisasi yakni penambahan, pengurangan atau penggabungan SKPD. Penetapan tipe organisasi lanjut dia masih dalam proses.

Hasil validasi tahap kedua akan diteruskan ke Kemendagri untuk validasi final. Diharapkan akhir tahun 2016 ini akan berbentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah, sehingga pada tahun 2017 penetapan organisasi sesuai beban kerja Urusan Pemerintahan Daerah dapat berlaku efektif.

Untuk diketahui, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara telah melewati proses validasi tahap kedua pada 13 Juli 2016. Sementara Kabupaten Rote Ndao, Malaka, Belu dan Sabu Raijua juga telah usai tanggal 14 Juli 2016. Selanjutnya 15 Juli 2016 sedang berproses Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur. Menyusul Kabupaten Sikka, Ende, Ngada, dan Nagekeo akan dilaksanakan tanggal 18 Juli 2016 mendatang.

Demikian pula Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat akan dilaksanakan 19 Juli 2016. Dan terakhir Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Sumba Barat Daya 20 Juli 2016. (Ang)

 

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *