BERAU, Beritalima.com – Fa (19) Warga Kecamatan Teluk Bayur terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena memiliki 623 Butir Doubel L (LL). FA diamankan di Jalan Kampung Cina sekitar pukul 13.00 Wita, Rabu (3/5/2018) lalu.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Teluk Bayur, AKP Suradi mengatakan Fa diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait kepemilikannya barang haram jenis sabu. Namun saat diselidiki pelaku memiliki ratusan butir LL.
“Jadi awalnya dia menjadi target operasi (TO) kasus sabu, setelah kita amankan ternyata dia memiliki LL dan langsung kita amankan,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.
Dikatakannya, kronologi penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dan langsung dikembangkan. Beberapa hari dilakukan penyidikan akhirnya polisi berhasil menciduk pelaku dirumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Polisi mendapatkan LL yang disimpan di sudut kamar pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolsek Teluk Bayur.
“Kami cari sabunya tidak ada. Tenyata dalam penggeledahan kami dapatkan LL, selanjut pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek,” ujarnya.
Dari hasil pemekaran sementara jika pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Samarinda dengan cara memesan dengan temannya. Pelaku memesan barang dan dikirim melalui mobil travel Berau-Samarinda.
“Itu pengakuan sementara, tapi kasus ini masih kami dalami dan dikembangkan untuk mengantisipasi adanya pelaku lain,” bebenya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang Republik Iilndonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Tim)