BKPSDM Asmat Sosialisasi Tugas Izin Belajar Kepada ASN

  • Whatsapp
Foto Sosialisasi Tugas Belajar (Tubel) kepada ASN di Asmat oleh Sekertaris BKPSDM Herman Rante.

ASMAT- beritalima.com I Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asmat, Minggu (6/7), mensosialisasikan penguatan tugas izin belajar (Tubel) dengan pakta integritas di Asmat
Sekertaris BKPSDM Asmat, Herman Rante menjelaskan, sosialisasi kepada segenap ASN di Kabupaten Asmat itu digelar di Aula SD YPPGI Agats. Secara terpisah juga dilaksanakan BKPSDM Asmat kepada mahasiswa Tubel yang berada di Universitas Musamus Merauke.

Tugas Belajar (Tubel) Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Asmat, jelas Herman Rante, adalah program Pemda Asmat yang setiap tahunya dianggarkan melalui Anggaran Pendapat Daerah (APBD) Asmat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asmat Nomor 6 Tahun 2018, tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat.

Tubel yang diprogram Pemda Asmat meliputi beberapa jenjang pendidikan seperti strata satu (S1), strata dua (S2), dan jenjang strata tiga (S3), serta pendidikan profesi dan dokter spesialis
“Tugas Belajar dan Izin Belajar merupakan bagian dari pembinaan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berkualitas dan profesional bagi Kabupaten Asmat ke depannya.” ujarnya
Menurut Herman, tujuan adanya sosialisasi ini untuk mengingatkan PNS sebagai penerima bantuan studi bahwa ada kewajiban. Penerima wajib menyelesaikan studi tepat waktu, menyampaikan laporan perkembangan studinya setiap semester yang diketahui oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan. Termasuk bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, apabila tidak dapat menyelesaikan studi akibat kelalaian atau sebab lainnya yang disampaikan dalam bentuk surat pernyataan diatas kertas bermaterai.

Herman menambahkan, batas waktu untuk menyelesaikan studi Program Strata I murni (D-IV atau S-l) selama 4 (empat) tahun, Program Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-I) Profesi selama-lamanya 4 (empat) tahun ditambah 1 tahun Pendidikan Profesi. Program Diploma III (D-III) ke S-l paling lama 2 (dua) tahun, Program Strata II (S-2) paling lama 2 (dua) tahun, Program Strata 3 (S-3)selama 4 (empat) tahun, dan program dokter paling lama 5 (lima) tahun.
Khusus Pegawai Negeri Sipil Putra/Putri Asli Suku Asmat diberikan toleransi waktu 1 (satu) tahun dari waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah itu, dengan tidak menambah biaya studi. (fagi/sam)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *