BLP Kota Depok Menangkan Alamat Palsu,Begini Kata Pengamat Kebijakan Publik

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Kasus lelang proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Kantor Kelurahan Grogol dengan nilai anggaran sebesar Rp.5.580.000.000,00 dimana CV. Kevin Jaya Mandiri Kontraktor yang beralamat Jl. Poly No.65 RT05/RW03 Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung Kota Depok sebagai pemenang tender belakangan di ketahui mencatut alamat warga sekitar alias palsu hal tersebut tentu mendapatkan sanggahan dari pemenang nomor urut 2 dimana
CV. EMMASINDO merasa dizolimi dan meminta proyek di hentikan.

Menanggapi kasus tersebut
Lais Abid pengamat kebijakan publik yang juga mantan anggota badan pekerja ICW angkat bicara menurutnya kasus seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi apabila pokja dalam hal ini BLP cermat dan teliti dalam memeriksa dokumen administrasi.

“Menurut saya pokja pengadaan ke depan harus lebih cermat dalam memeriksa dokumen yang disubmit penyedia atau rekanan,” tegasnya,jumat (09/09/2022)

Pihaknya juga menegaskan bahwa ada tiga wilayah dalam proses pengadaan barang dan jasa yang harus di ketahui oleh masyarakat apabila di tengah jalan atau belakang hari di ketahui terdapat dugaan tindak pidana baik perdata maupun perdata maka ini yang harus di lakukan.

“Dalam proses pengadaan barang itu ada 3 wilayah dengan pendekatan hukum yang berbeda. Ketika penyusunan kontrak sampai tahap pemilihan penyedia itu hukum administratif. Ketika pelaksanaan kontrak itu masuk wilayah hukum perdata. Dan di luar itu kalau ada masalah ada markup, suap dan lain sebagainya itu hukum pidana. Kalau ada pemalsuan alamat kantor penyedia itu masuk hukum administrasi,” katanya.

Lebih lanjut pihaknya menyarankan agar perusahaan yang melakukan pemalsusan dokumen di laporkan ke pihak berwajib karena itu sudah masuk ke ranah hukum kemudian untuk pokja VII BLP sebagai penyedia barang/ jasa apabila ingin di lakukan gugatan pihaknya menyarankan agar ada dasar argumentasi yang kuat untuk melakukan gugatan.

“Paling-paling mengajukan sanggah, nanti khan celahnya bahwa saat evaluasi administrasinya ada kesalahan karena alamat kantor penyedia yang jadi pemenang salah
Tapi kalau ada yang menggugat dengan alasan aturan-aturan tertentu ya silahkan saja, Itu hak masing- masing asal ada dasar argumentasinya,” paparnya.

Dirinya juga menganjurkan bahwa sebaikan kasus ini di bawa terlebih dahulu ke inspektorat agar dapat di lakukan audit internal.

“Ada mekanisme laporan ke APIP (inspektorat) Nanti inspektorat bisa melakukan audit probity,” tutupnya (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait