PALANGKARAYA, beritalima.com – Badan Narkotika Nasional Palangka Raya (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), gelar presse release atas keberhasilan pihaknya dalam menggagalkan 2 kasus tindak pidana kurir narkotika jenis sabu di Kantor BNN Kalteng, Rabu (1/8/2018) pukul 10.00 WIB.
Dua kasus tindak pidana narkotika ini, kasus pertama diketahu MY (25), dan MR (22) dengan barang bukti 1 bungkus kristal putih sabu dengan berat kotor 100,3 gram. Sedangkan kasus kedua AO (38), KF (47), WS (43) dan MM (47) dengan barang bukti 1 bungkus kristal sabu dengan berat kotor 501,65 gram.
Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi mengatakan, penangkapan kasus pertama MY dan MR ini bermula dari laporan Masyarakat bahwa akan ada kurir yang diduga mengambil Narkotika jenis sabu dari Palangka Raya ke Banjarmasin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB tim gabungan BNNP Kalteng dan Polsek Sebangau berhasil melakukan penangkapan terhadap MY dan MR di Jl. Mahir Mahar, KM. 7, RT. 6, RW. 1, Kel. Kelampangan, Kec. Sebangau Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng,” jelas Lilik.
Lanjutnya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat mengambil sabu ke Banjarmasin atas perintah bosnya yang merupakan Narapidana Lapas Kelas II A Palangka Raya berinisial ZI.
“Pada hari Sabtu (21/7/2018) sekitar 14.30 WIB dari hasil pengembangan tim BNNP Kalteng berhasil mengamankan ZI. Setelah dilakukan pemeriksaan, ZI mengaku bahwa Dia hanya disuruh oleh Narapidana lain di Lapas Narkotika Kasongan yang belum diketahui identitasnga,” ucap Lilik.
Sedangkan kasus kedua Lilik menyatakan pada hari Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 08.30 WIB tim gabungan BNNP Kalteng dan BNNP Kalsel berhasil melakukan penangkapan terhadap AO dan KF di perbatasan Banjarmasin – Kapuas, tepatnya di Jl. Trana Kalimantan Km. 13 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, mereka mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial MM di Berau Kaltim,” terang Lilik.
Tuturnya, Kedua tersangka AO dan KF berangkat mengambil sabu tersebut dari Banjarmasin ke Berau menggunakan pesawat. Sesampainya di sana, AO dan KF diberi sebuah tabung yang berisi sabu oleh MM. Setelah kedua tersangka mendapatkan sabu dari MM, mereka kemudian membawanya ke Samarinda menggunakan travel.
Tambahnya, dari Samarinda kedua tersangka melanjutkan perjalanan ke Balikpapan sampai dengan Banjarmasin dengan menggunakan bus. Setelah itu kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim gabungan BNNP Kalteng dan BNNP Kalsel pada saat perjalanan menuju Palangka Raya.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh BNNP Kalteng dan BNNP Kalsel pada hari Rabu (25/7/2018) sekitar pukul 13.30 WIB Tim berhasil mengamankan penerima yang berinisial WS setelah mengambil bungkusan sabu yang sudah diletakkan AO di sekitar Jl. Mahir Mahar Km. 7 Palangka Raya,” ungkap Lilik.
Ia melanjutkan, kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka MM, pada hari Rabu (29/7/2018) sekitar pukul 08.00 WITA tim BNNP Kalteng dan BNNP Kaltara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MM di rumahnya Jl. Yos Sudarso, RT. 1, No. 3, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Prov. Kaltara.
“Pelaku mengaku bahwa Dia diperintah oleh bosnya berinisial AS untuk menerima sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui Tawau sebanyak 4 bungkus dengan berat total 2 kg. Dari 4 bungkus tersebut 1 bungkus sudah diserahkan kepada orang Balikpapan dan 1 bungkus diserahkan kepada orang Samarinda, 1 bungkus lagi diserahkan kepada tersangka OA dan KF, dan sisa 1 bungkus disimpan oleh MM. Karena MM sudah mendengar AO dan KF tertangkap, ia pun membuang 1 bungkus sabu yang ia simpan ke kolong rumah adiknya,” kata Lilik kepada awak media.
Dengan berdasarkan bukti yang ada, para pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, dan disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. #*LH*HARIS*