Bobol Deposito, Eks Kacab CIMB Niaga Darmo Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – Nindya Swastika, eks kepala cabang CIMB Niaga Darmo, Surabaya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/3/2018).

Nindya terbukti melakukan pembobolan rekening Bank senilai 6,7 miliar di tempatnya bekerja. Rina mencuri uang bank itu dengan cara memalsukan data nasabah deposito yang bernama Wiewiek untuk keperluan pribadinya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nindya Swastika terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 3 bulan,” ujar ketua majelis hakim Wayan Sosiawan membacakan amar putusan.

Seperti dalam amar putusan, pembobolan deposito bank milik Wiewiek itu dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai kepala cabang CIMB Niaga Darmo. Caranya, dia diam-diam terdakwa mencairkan deposito atas nama Wiewiek, dan di investaaikan pada CIMB prinsipal aset manajemen.

Bahkan, terdakwa juga melakukan pemalsuan tanda tangan. Kemudian berkas pengajuan pencairan deposito itu diserahkan ke customer servis Bank CIMB Niaga untuk diproses dan dilakukan pencairan,

Setelah deposito itu cair, terdakwa kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya itu, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur H Mohamad Usman diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menerima, menyatakan pikir-pikir dan mengajukan banding. Sebab vonis yang dijatuhkan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa yakni 4 tahun penjara. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *