TANGGERANG, Beritalima.com | Seorang pria berinisial SA, 30, di kawasan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap CPP, 10, Rabu (2/12). Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, aksi pencabulan terhadap bocah perempuan itu terjadi pada 18 November 2020 lalu.
Saat itu, SA berkeliling dengan sepeda motornya di daerah Jurangmangu Timur untuk mencari korbannya secara acak.
“Kemudian tersangka sampai pada suatu tempat melihat CPP. Kemudian tersangka mengaku sebagai kru TV dan korban diiming-imingi dapat berfoto dengan artis,” kata Angga dalam keterangannya, Rabu (2/12).
Korban terbawa bujuk rayu pelaku dan dibawa ke suatu tempat yang sepi. Pelaku pun melakukan tindakan cabul kepada korban di tempat tersebut. “Korban dibawa ke suatu gang, semak-semak yang sepi. Korban diancam apabila teriak akan ditinggal,” ujar Angga.
Usai melakukan pencabulan, korban diantar pelaku ke tempat pertama kali keduanya bertemu. Korban pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya mengenai kejadian tersebut. Orangtua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Fredi Andi, Beritalima.com