Bolang dan Mimit Berhasil Ditangkap

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Sandi Anugrah alias Bolang (28) dan Mitrayana alias Mimit (26) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (4/2/2020) ditangkap Timsus Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, SH, M.Hum dalam Press Release didampingi Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana, SIK, MIK, dan Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany, Rabu (5/2/2020), menjelaskan penangkapan dua tersangka yang dijerat Pasal 338 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara itu berkat laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang pelaku di sekitaran Jebrod, Kecamatan Cilaku, Selasa (4/2/2020) dinihari.

Seperti pemberitaan beberapa media empat tahun silam, warga Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Minggu (13/3/2016) sekitar pukul 09.30 WIB geger dengan ditemukannya sesosok mayat yang diduga korban pembunuhan.

Kasus yang ditangani Unit Reskrim Polsek Cibeber sesuai LP/A/01/III/2016/Res Cjr/Sek Cibeber itu menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Sandi Anugrah alias Bolang, Mitrayana alias Mimit, dan Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab. Saat ini Bolang dan Mimit mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Cianjur sementara Arab telah meninggal dunia. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com

Pos terkait