Bolehkah Kita Lakukan EUTHANASIA ?

  • Whatsapp

Oleh :
DR.dr. Robert Arjuna FEAS *
Suatu hari dibdalam keluarga Pak Thomas mengadakan perundingan bersama anak dan cucunya bahwa akan disuruh dokternya melakukan Euthanasia pada ayahnya berumur 86 tahun dengan mengidap kanker paru yang berlangsung 10 tahun lebih.dokterpun setuju untuk meringankan penderitanya.

Euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaan Prosedur ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai negara. bagaimana penerapannya di Indonesia?
Setuju or menolak mari kita bahas bersama ?

Euthanasia atau juga dikenal dengan nama “suntik mati” merupakan hal yang masih kontroversi. Di Indonesia, tindakan ini dilarang karena dinilai bertentangan dengan agama,kode etik, dan hukum positif. Namun di sejumlah negara, praktik ini sudah dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu, mari simak penjelasan kami.Euthanasia dapat dilakukan pada kasus tertentu, misalnya pada penderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau pada pasien yang merasa kesakitan dan kondisi medisnya tidak bisa lagi diobati. Permintaan untuk euthanasia bisa dilakukan oleh pasien sendiri atau keluarga pasien.

DEFINISI EUTHANANSIA
Euthanasia berasal dari kata bahasa Yunani “eu” yang berarti baik dan “thanatos” yang berarti kematian. Eutanasia dapat diartikan sebagai kematian yang baik atau mudah.Adapun pengertian euthanasia adalah suatu tindakan dengan sengaja mengakhiri hidup seseorang dengan tujuan untuk menghilangkan penderitaannya.Selain euthanasia, ada pula istilah yang disebut dengan bunuh diri yang dibantu (assisted suicide) yang artinya adalah tindakan dengan sengaja membantu orang lain untuk bunuh diri.

Beberapa orang berpendapat eutanasia adalah hak pasien untuk menentukan nasibnya sendiri bila tidak ingin hidup lagi dalam penderitaan penyakit.Sementara ada pula yang menganggap bahwa tindakan ini sama saja dengan pembunuhan atau bunuh diri sehingga tidak sesuai dengan kode etik moral.

Berdasarkan National Health Service U.K, eutanasia memiliki beberapa tipe yang dapat dibedakan berdasarkan cara kerjanya dan berdasarkan consent (persetujuan pasien).
1. Eut!hanasia aktif ;Pada kasus ini, tenaga medis bertindak secara langsung dan aktif untuk melakukan tindakan yang menyebabkan kematian pasien, misalnya dengan menyuntikkan obat penenang dalam dosis besar. Tindakan ini disebut juga dengan nama eutanasia agresif (aggressive euthanasia) atau di Indonesia lebih dikenal dengan sebutan “suntik mati”.

2. Euthanasia pasif Dalam hal ini tenaga medis tidak secara langsung bertindak dalam mengakhiri nyawa pasien, melainkan hanya membiarkannya tidak mendapatkan perawatan.Contohnya mencabut peralatan medis yang menunjang kehidupan pasien atau tidak melakukan upaya memperpanjang hidup seperti resusitasi jantung.Tujuannya agar pasien akan meninggal karena penyakit yang diderita.
3. Euthanasia volunteer Ini adalah suntik mati yang yang dilakukan atas permintaan pasien secara sadar.
4. Euthanasia non-volunter Kondisi ini terjadi ketika pasien berada dalam kondisi tidak sadar atau tidak mampu untuk membuat pilihan antara hidup atau mati.Misalnya bayi yang baru lahir, orang dengan intelegensi rendah, pasien dalam koma panjang, atau mengalami kerusakan otak parah.
5. Euthanasia involunter Ini bisa disebut dengan eutanasia paksaan, yaitu terjadi saat pihak lain mengakhiri nyawa pasien melawan dengan pernyataan atau keinginan asli si pasien.Misalnya, pasien ingin terus bertahan hidup meski dengan kondisi menderita, tetapi pihak keluarga meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya

Ada sejumlah negara yang memperbolehkan suntik mati dan bunuh diri terbantu, di antaranya yaitu:
1. Belanda,
2. Oregon, Amerika Serikat,
3. Washington DC, Amerika Serikat,
4. Belgia,
5. Swiss.
Negara-negara tersebut berpendapat bahwa masyarakat yang beradab harus memungkinkan orang untuk mati dalam martabat dan tanpa rasa sakit.Bahkan, ia berhak untuk dibantu mengakhiri hidup bila sudah tidak ada harapan lagi untuk bertahan hidup.

HUKUMAN EUTHANASIA DI INDONESIA:
Indonesia menerapkan aturan yang melarang suntik mati dan bunuh diri yang dibantu (PAS) atas alasan apapun.Hal ini berdasarkan aturan Kode Etik Kedokteran Indonesia, undang-undang hukum pidana, serta norma agama yang berlaku.

1. Hukum euthanasia menurut kode etik kedokteran
Kode Etik Kedokteran Indonesia Pasal 7d berbunyi “Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani.”

Maka sesuai pasal tersebut, dokter dan tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan mengakhiri hidup pasien dengan sengaja.

Adapun tindakan yang dianjurkan pada pasien dalam kondisi terminal adalah perawatan paliatif yaitu berusaha sebisa mungkin meringankan rasa sakit yang diderita oleh pasien.

2. Hukum euthanasia menurut undang-undang hukum pidana
Sampai saat ini belum ada undang-undang atau peraturan dari pemerintah Indonesia yang secara khusus mengatur tentang hukum eutanasia.Namun, secara tersirat terdapat aturan tentang penghilangan nyawa atas permintaan sendiri (euthanasia volunteer) pada Pasal 344 KUHP yang berbunyi:

3. Hukum euthanasia menurut agama
Selain berdasarkan kode etik dan undang-undang, eutanasia tidak dibenarkan menurut norma agama yang berlaku di Indonesia.Oleh sebab itu, tidak dibenarkan siapapun merenggut kehidupan orang lain yang menderita apapun bentuknya, termasuk melalui praktek euthanasia (suntik mati).

Menurut hukum adat istiadat dan agama Euthanansia di Indobesia masih belum diizinkan,kepadavpelaku medis mohon pengertian.
RobettoNews 1666 《16.3.23(08.25)》
• Praktisi Dokter & Penulis Ilmu Kesehatan

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait