Bongkar Areal Tanah Adat Orang Lain, PT Gema Papua di Somasi Tim Kuasa Hukum Marga Warfandu

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Tim kuasa hukum Salma Warfandu layangkan somasi kepada PT. Gema Papua yang di duga menyerobot dan mencuri material di lahan kliennya.
Hal tersebut dikatakan oleh Tim Kuasa Hukum Keluarga Warfandu, Yosep Titirlolobi, SH melalui surat somasinya memberi teguran keras kepada pimpinan PT. Gema Papua yang telah sengaja tanpa hak dan melawan hukum menyerobot, mencuri material dia lahan kliennya.

” Karena tidak ada ikhtikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini, kami layangkan somasi atau teguran kepada pimpinannya.” terang Yosep yang didampingi tim kuasa hukumnya saat di temui Media ini, Selasa (02/05/2017)

Dalam surat somasi tersebut yang terdiri dari enam poin tuntutan, ia bersama rekannya menerangkan lahan milik kliennya yang telah diwarisi secara turun temurun bersatus inkrah (berkekuatan hukum yang tetap) melalui putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 04/Pdt.G.1999/PN.Sorong, pada tanggal 06 Mei Tahun 2000, putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya dengan Nomor : 25/Pdt/2002/PT. Irian Jaya pada tanggal 16 Oktober Tahun 2002, yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nomor : W30.U2/131/HK.01/V/2016, dengan luas tanah keseluruhan adalah 54.000 meter persegi.

“Lahan yang digarap oleh perusahaan itu milik klien kami, dengan bukti putusan pengadilan yang inkrah,” imbuhnya
Selain perusahaan, Yosep beserta rekannya menolak secara tegas dengan surat keterangan yang dilayangkan oleh Willem Buratehi atau Bewela kepada kliennya.

” Surat yang dibuat oleh saudara Willem tertanggal 21 April 2017, redaksi nya sangat tidak masuk akal, kenapa? masa dia mengaku sebagai pemilik tanah itu. Makanya kami tegas menolaknya. Kami punya bukti yang kuat,” bebernya sembari menujukan bukti-buktinya
Akibat dari tindakan PT. Gema Papua, Yosep menilai kliennya mengalami kerugian yang sangat besar. Ia juga menekankan pihak perusahaan harus membayar ganti rugi selama melakukan aktivitas silakan kliennya.

“Aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan klien kami alami kerugian kurang lebih dua ratus juta rupiah, oleh karenanya kami harap perusahaan harus membayar semuanya itu,” ujarnya
Apabila somasi ini tidak diindahkan mulai tujuh hari terhitung sejak di terbitkan somasi ini, yosep akan mengambil langka tegas menempuh jalur hukum.
“Ini masih surat somasi pertama, kalau mereka masih tetap bersikukuh tidak mau selesaikan masalah ini, kami tim kuasa hukum tidak segan-segan mengambil langka hukum baik pidana maupun perdata,” tegas Yosep (Dzul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *