Bos CV Wadi Kencana Dihukum 2,6 Tahun Penjara, Nipu Kerjasama Dagang Solar

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yohanes Guntur Saputro, terdakwa kasus penipuan Rp 1,1 miliar modus kerjasama perdagangan solar divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim PN Surabaya Martin Ginting dalam amar putusannya menyatakan terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan pertama Jaksa.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Yohanes Guntur Saputro selama 2 tahun 6 bulan penjara,” kata hakim Martin Ginting di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2022).

Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Bunari dari Kejati Jatim yang mengajukan tuntutan 3 tahun penjara.

Sekitar November 2018 Yohanes Guntur bertemu korban Puji Rahayi di Mall Cito Surabaya. Yohanes Guntur menawarkan kerjasama dalam bidang perdagangan solar kepada Puji Rahayu dengan prosentase keuntungan sebesar Rp. 250,-/liter setiap minggu atau setiap Pengiriman Solar.

Selain janji prosentase keuntungan, Yohanes Guntur juga menunjukan Purchasing Order (PO), legalitas perusahaan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk kerjasama dengan PT. Dovechem Maspion Indonesia untuk pengadaan solar atas nama PT. Wadi Inti Kencana sebagai penyewa storage 750 KL.

“Tujuannya untuk menambahkan keyakinan korban Puji Rahayu untuk menginvestasikan dananya,” kata jaksa Bunari saat membacakan dakwaan.

Terpikat dengan tawaran tersebut, korban Puji Rahayu pun mengirimkan sejumlah dana kepada Yohanes Guntur.

Tanggal 05 Desember 2018 transfer uang modal sebesar RP. 216 juta, dan lada.13 Desember 2018 dikembalikan oleh Yohanes Guntur pokok dan keuntungannya berikut keuntungan sebesarnya Rp. 222 juta.

Tanggal 24 s/d 26 Desember 2018 korban menyerahkan uang modal lagi, kali dilakukan secara bertahap total senilai Rp. 216 juta.

Anehnya, disaat itu Yohanes Guntur melalu Aryawan kembali menawarkan kerjasama pembelian solar sebanyak 300 KL senilai Rp. 2.7 miliar.

Korban bersedia menyerahkan dana tambahan modal jika ada jaminan aset dengan kuasa menjual dari Yohanes Guntur.

Bahwa atas hal tersebut selanjutnya Yohanas Guntur memberikan jaminan aset berupa Ruko di Perum Pondok Candra Rungkut Sidoarjo berikit SHM asli No: 2230 secara notariil. Bukan itu saja, Yohanes Guntur juga
menyerahkan 3 lembar Cek Bank BNI Cabang Sidoarjo rekening 0757504756 atas nama Yohanes Guntur, namun tanggal dan nilai nominalnya dikosongi.

Tergerak dengan trik nakal itu, kemudian korban menyerahkan tambahan modal lagi Rp. 916 juta, dengan rincian tanggal 11 Januari 2019 Rp. 700 juta, ltanggal 12 Maret 2019 Rp. 216 juta sehingga jumlah total uang titip modal yang diserahkan korban atas kerjasama pembelian solar yang ditawarkan sebanyak 300 KL senilai Rp. 2.7 miliar.

Namun janji keuntungan tidak terealisasi secara porposional oleh Yohanes Guntur dan saat ditagih terkait asli SHM Yohanes Guntur justru meminta tambahan modal senilai Rp. 1.2 miliar, namun ditolak oleh korban.

Setelah macet, diketahui bahwa CV. Wadi Kencana tidak ada aktifitas setelah berdirinya PT. Inti Wadi Kencana pada tahun 2016.

Saat 1 dari 3 lembar Cek Bank BNI Cabang atas nama Yohanes Guntur dicarikan ditolak Bank BNI dengan alasan Saldo rekening tidak cukup. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait