Bos Hotel Dafam Dituntut 3 Tahun, Gideon : Negara Tidak Pandang Bulu Menangani Kekerasan Perempuan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus kekerasan terhadap istri dan anaknya sendiri, The Irsan Pribadi Susanto hanya dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaela dalam sidang di Ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (2/6/2022).

Dalam nota tuntutan tim JPU dari Kejati Jatim tersebut, perbuatan pemilik Hotel Dafam jalan Merr Kalijudan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Taun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa The Irsan Pribadi Susanto selama 3 tahun” kata JPU Nurlaela.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa The Irsan melalui penasehat hukumnya berniat akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Tim Penasehat Hukum The Irsan kemungkinan besar memohon agar majelis hakim memberikaan keringanan hukuman terhadap terdakwa.

Dikonfirmasi selepas sidang, Kuasa Hukum korban Chrisney Yuan Wang, Gideon Emmanuel Tarigan sangat mengapresiasi sikap kejaksaan yang menuntut 3 tahun atas perbuatan terdakwa.

Menurutnya, tuntutan tersebut tentu didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di Pengadilan bahwa terdakwa sudah 4 tahun dan berulang kali melakukan pemukulan dan penganiayaan kepada istrinya.

“Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak main-main dan tidak pandang bulu dalam menangani perilaku kekerasan terhadap perempuan,” katanya melalui sambungan WhatsApp (WA).

Diakhir konformasinya, Gideon pun berharap semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya pada perkara yang yang dilakukan The Irsan tersebut.

“Semoga (perkara) ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku tindak pidana kekerasan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya masih melalui WA.

Sebelumnya, The Irsan Pribadi Susanto duduk di kursi persidangan setelah dilaporkan ke Polda Jatim karena melakukan KDRT terhadap istri dan anaknnya sendiri, Chrisney Yuan Wang dan RDS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dalam dakwaanya menceritakan kenapa Terdakwa The Irsan sampai memukul korban.

“LUE SUAMI NG***OT, MAKAN T*I ANJING, SUAMI GAK BECUS.. LUE KAWIN LAGI AJA GIE CARI ISTRI BARU” hal tersebut diucapkan oleh korban sehingga membuat tedakwa emosi meski perasaan emosi tersebut terdakwa pendam sendiri.

Dengan latar belakang itu akhirnya pada Rabu, 12 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB saat itu korban sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar dan saat itu terdakwa pulang kerumah dan ingin mandi namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi di kamar mandi luar selanjutnya terdakwa membuang barang-barang korban keluar kamar dan mengusir korban pergi dari rumah namun sebelum pergi korban berusaha mengambil HP dan botol minum.

Ketika korban mengambil HP dengan cepat pula terdakwa merebut HP milik korban dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar.

Sementara anaknya yang bernama RDS saat itu berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa namun justru terdakwa memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata “LUE BERANI PUKUL PAPA.. DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..”. mengetahui perlakuan terdakwa tersebut korban tidak terima dengan mengatakan “EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA..” namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait