Polres Tulungagung Gelar Konpers Ungkap Kasus Narkoba

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Polres Tulungagung, Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait hasil ungkap kasus narkoba selama dua bulan, periode April-Mei 2022, Kamis (02/06/2022) pagi.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono subiakto, SH.,S.I.K., M.H., mengatakan, Selama dua bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 31 kasus dan sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 33 pria, dan 2 wanita.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, Narkotika jenis shabu seberat 235,57 Gram, 60 Pil Alprazolam, 4.163 Butir Pil Double L , 348 Butir Pil Y, 2 Jerigen Arak Bali, 688 Botol Arak bali,” ungkap Kapolres.

Selain itu, papar Kapolres, BB lainnya berupa uang tunai Rp 3.640.000, 24 buah pipet kaca, 3 Buah Timbangan, 28 Handphone, 10 Buah alat hisap (bong), 7 unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, dari penangkapan 35 tersangka, 6 diantaranya merupakan residivis narkoba. DS alias (Codot), AS alias (Jon), HY (Hablung), YS, ST alias (Gotek), dan ASA alias (Kipli).

“Selain 6 residivis dari penangkapan seluruh tersangka, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di 10 wilayah yang berbeda yaitu, Kedungwaru 10 TKP, Pucanglaban 1 TKP Boyolangu 3 TKP, Tulungagung Kota 5 TKP, Ngantru 1 TKP, Kauman 2 TKP, Ngunut 5 TKP, Rejotangan 1 TKP, Sumbergempol 2 TKP, Kalidawir 1 TKP,” Kata AKBP Handono.

Sementara itu, dari seluruh tersangka, menurut Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, ada satu kasus yang terlihat menonjol. Tersangka menyimpan narkotika jenis Shabu seberat lebih dari 1 Ons.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Selanjutnya, Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut dan mendapatkan kebenaran informasi,” Tutur AKP Didik.

Menambahkan, Menurut keterangan Masyarakat pelaku bernama DP alias (Sepo ), diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah Rejotangan.

“Kemudian dilakukan tindakan penangkapan di Rumah DP, di Dusun Ngipik Rt/Rw 02/02, Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Yang mana, DP alias (Sepo) kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 175,52 gram,” jelas AKP Didik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait