Bos Jamu dan Obat Kuat Ilegal Diadili Secara Marathon, Barang Bukti Hanya Bungkusan Kosong

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang secara marathon pada kasus perdagangan Jamu dan Obat Kuat Ilegal dengan terdakwa Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David. Kamis (16/7/2020).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum ( JPU ), majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Sutarno melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi polisi yang melakukan penangkapan yaitu Irwandi Agus dan Sulung Jati.

Dalam persidangan tersebut saksi polisi dalam keterangannya menjelaskan bahwa terdakwa Candra ditangkap pada 24 Februari 2020, sekira pukul 08.30 WIB di salah satu kediamannya Jalan Babatan Pilang Kecamatan Wiyung Surabaya.

“Candra ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan jamu, obat-obatan sediaan dan atau alat kesehatan yang ilegal atau tidak memmpunyai ijin edar,” kata saksi Irwandi.

Sementara saksi Sulung Jati menandaskan, selain mempunyai rumah di Jalan Babatan Pilang, terdakwa Candra juga mempunyai gudang di daerah Waru dan di Mulyosari.

“Jamu dan Obat-obatan itu diproduksi sendiri, saat ditangkap diamankan juga 3 mesin yang dipakai untuk memproduksi,” tandasnya.

Diketahui, Candra Surya Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sebab
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat serta kemanfaatan dan mutu.

Saat dilakukan penggeledahan dilokasi polisi mendapati berbagai macam obat atau jamu yaitu : obat kuat merk Marabunta 370 pcs, obat kuat/jamu merk Libido Super 4.190 pcs, obat pegel linu Cap Onta bernagai jenis 25.980 pcs, obat kuat merk Tangkur Kobra 1.000 sachet, obat keputihan merk Tongkat Madura 862 pcs, obat pelangsing merk Langsing Alami 54.600 pcs, Jamu Kuat merk Changsan 10.800 sachet, obat pegel linu merk WTS 81.720 sachet, obat pegel linu merk WTK 232.000 sachet, obat Asam Urat merk Xian Lings 24.734 sachet, obat kuat merk Casanova 10.940 sachet, obat kuat merk Pasama 7.384 sachet, obat kuat merk Gatot K-Ca 19.540 sachet, kapsul merk Menjangan 8.960 sachet, obat kuat merk Primadona 2.100 sachet, obat kuat merk Cleopatra 3.000 sachet, kapsul merk Raja Madu Kapsul 1.200 sachet, serbuk merk Raja Madu Serbuk 1.200 sachet, kapsul merk Beruang Putih 3.420 sachet, serbuk merk Baruang Putih 3.090 sachet, kapsul merk Tawon Liar 80.000 sachet, serbuk merk Tawon Liar 18.000 sachet, Magic Power Tissue 1.500 lembar, serbuk merk Urat Madu 3.840 sachet, kapsul merk Urat Madu 2.400 sachet, kapsul merk Urat Madu Black 5.760 sachet, obat asam urat merk Samuraten 3.600 sachet, tissue merk Want Tiss 12.600 pak, Kopi merk Pollsex 2.500 sachet, obat kuat merk Raja Kuat 3.600 sachet, obat kuat merk Nagasursby 1.800 sachet, obat asam urat merk Joko Tole 5.400 sachet, obat asam urat merk Akar Pinang 1.500 sachet, obat kuat merk Suramadu 1.800 sachet, obat asam urat merk KBU 3.200 sachet, obat kuat merk Viagra 5.200 sachet, obat asam urat merk Jaya Guna 1.900 pak, obat kuat merk Hercules 2.500 sachet, obat asam urat merk As-Sifa 1.000 sachet.

Namun sayangnya, pada saat dipersidangan ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Basuki Wiryawan dan Farida Harian hanya menghadirkan bungkusan-bungkusan kosong dari obat-obatan tersebut tanpa disertai isinya.

Kosongnya bungkusan-bungkusan tersebut pun sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Sutarno.

“Lho, mana ini isinya, kok hanya bungkusan-bungkusan kosong saja yang dibawah,? Mana viagranya,? saya pingin tahu viagra itu seperti apa,” tanya hakim Sutarno. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait