Bos Jamu Ilegal Wiyung, Divonis Satu Tahun Lima Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kepada Chandra Surya, pada  kasus perdagangan Jamu dan Obat Kuat Ilegal. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David dinilai terbukti bersalah sesuai pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat serta kemanfaatan dan mutu. 

“Menghukum terdakwa Chandra Surya alias Chandra alias Jatmiko alias David dengan pidana penjara selamas satu tahun dan lima bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 1 bulan,” kata hakim Sutarno dalam persidangan secara Online. Kamis (13/8/2020).

Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur  menggerebek rumah produksi jamu dan obat kuat ilegal di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, pada Senin (24/2/2020).

Penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barangbukti berbagai macam obat atau jamu yaitu : obat kuat merk Marabunta 370 pcs, obat kuat/jamu merk Libido Super 4.190 pcs, obat pegel linu Cap Onta bernagai jenis 25.980 pcs, obat kuat merk Tangkur Kobra 1.000 sachet, obat keputihan merk Tongkat Madura 862 pcs, obat pelangsing merk Langsing Alami 54.600 pcs, Jamu Kuat merk Changsan 10.800 sachet, obat pegel linu merk WTS 81.720 sachet, obat pegel linu merk WTK 232.000 sachet, obat Asam Urat merk Xian Lings 24.734 sachet, obat kuat merk Casanova 10.940 sachet, obat kuat merk Pasama 7.384 sachet, obat kuat merk Gatot K-Ca 19.540 sachet, kapsul merk Menjangan 8.960 sachet, obat kuat merk Primadona 2.100 sachet, obat kuat merk Cleopatra 3.000 sachet, kapsul merk Raja Madu Kapsul 1.200 sachet, serbuk merk Raja Madu Serbuk 1.200 sachet, kapsul merk Beruang Putih 3.420 sachet, serbuk merk Baruang Putih 3.090 sachet, kapsul merk Tawon Liar 80.000 sachet, serbuk merk Tawon Liar 18.000 sachet, Magic Power Tissue 1.500 lembar, serbuk merk Urat Madu 3.840 sachet, kapsul merk Urat Madu 2.400 sachet, kapsul merk Urat Madu Black 5.760 sachet, obat asam urat merk Samuraten 3.600 sachet, tissue merk Want Tiss 12.600 pak, Kopi merk Pollsex 2.500 sachet, obat kuat merk Raja Kuat 3.600 sachet, obat kuat merk Nagasursby 1.800 sachet, obat asam urat merk Joko Tole 5.400 sachet, obat asam urat merk Akar Pinang 1.500 sachet, obat kuat merk Suramadu 1.800 sachet, obat asam urat merk KBU 3.200 sachet, obat kuat merk Viagra 5.200 sachet, obat asam urat merk Jaya Guna 1.900 pak, obat kuat merk Hercules 2.500 sachet, obat asam urat merk As-Sifa 1.000 sachet.

Namun sayangnya, pada saat dipersidangan ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Basuki Wiryawan dan Farida Harian hanya menghadirkan bungkusan-bungkusan kosong dari obat-obatan tersebut tanpa disertai isinya.

Kosongnya bungkusan-bungkusan tersebut pun sempat dipertanyakan oleh ketua majelis hakim Sutarno. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait