Malang, beritalima.com| Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kinerja SMPN 3 Kota Malang Jawa Timur pada tahun 2019 lalu sebanyak Rp 219 juta belum terserap. Sedangkan diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana BOS tambahan selain BOS regular, di antaranya berupa BOS Kinerja bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria penilaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Regulasi yang mendukung pelaksanaan dana BOS Kinerja ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.
Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima adalah sebesar Rp 19 juta, ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebesar Rp 2 juta dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima. BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima, digunakan untuk membiayai
penyediaan fasilitas akses Rumah Belajar berupa perangkat tablet, perangkat komputer PC, perangkat laptop, perangkat proyektor, perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk serta langganan daya dan jasa berupa perangkat jaringan nirkabel (access point).
Penerimaan dan rencana penggunaan dana BOS Kinerja yang diterima oleh satuan pendidikan pada triwulan IV Tahun 2019 telah dicantumkan dalam revisi RKAS TA 2019. Hasil pemeriksaan terhadap realisasi keuangan dana BOS di SMPN 3 diketahui bahwa belum merealisasikan seluruh dana BOS Kinerja serta mencatat saldo dana BOS per 31 Desember 2019. Dengan rincian penerimaan senilai Rp 614 juta, dan direalisasikan senilai Rp 422 juta.
Terkait adanya permasalahan BOS Kinerja tersebut Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Malang menyampaikan bahwa SMPN 3 tidak menerima Bos Afirmasi.
“Mohon maaf SMPN3 tidak menerima Bos Afirmasi. Monggo bisa ke DikBud,” ungkap Dra. Mutmainah Amini M.Pd Kepala Sekolah SMPN 3 Kota Malang Kepada beritalima.com Sabtu 20/03/21.
Dan saat ditanya soal apakah dinas Pendidikan Kota Malang ikut mengatur Bos Kinerja, hingga saat ini Kepala SMPN3 tersebut tak menjawab.
Sedangkan diketahui bahwa prosedur pencairan dana BOS menurut Kemenkeu bahwa Dana ini dikirimkan langsung ke rekening sekolah yang berhak tanpa melalui RKUD Pemerintah Provinsi (pemprov).
Jika dana BOS cepat diterima sekolah, kegiatan belajar mengajar akan berjalan lebih lancar dan gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan dan pada akhirnya, kebijakan untuk pendidikan Indonesia yang lebih maju, akan lebih cepat dirasakan masyarakat Indonesia. [San]