NGAWI, beritalima.com- AHS, mantan karyawan koperasi Fajar Mulya, Kota Madiun, diamankan oleh manager koperasi Fajar Mulya, H. Putut Budianoto, dan kuasa hukum Fajar Mulya, Massri Mulyono, SH, di Desa Sembung, Kecamatan Karangjati, Ngawi, Jawa Timur, Sabtu 23 November 2019, petang.
AHS diamankan, karena masih terus menagih kepada nasabah, meski ia telah diberhentikan sebagai karyawan sejak beberapa bulan lalu. Apalagi, uang tagihan yang mencapai puluhan juta, tidak disetorkan ke kantor.
“Jumlahnya mencapai puluhan juta yang digelapkan. Ada yang bayar tunai, ada yang ditransfer,” kata manager koperasi Fajar Mulya, H. Putut Budianoto, dengan didampingi kuasa hukum, Massri Mulyono, SH.
Sebenarnya, AHS sudah pernah diingatkan agar tidak melakukan penagihan untuk kepentingan pribadi. Tapi tidak diindahkan.
“Nomor handphone saya malah diblokir,” tandasnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, AHS mengaku jika yang lakukan karena terpaksa dengan dalih untuk beli beras.
“Buat beli beras,” jawabnya singkat.
Kini AHS, yang juga warga Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun, namun tinggal di timur pasar Dungus, Kabupaten Madiun, diamankan di Polsek Karangjati untuk dimintai keterangan. (Ast).
Ket.Foto: Putut Budianoto (kanan), Massri Mulyono, SH (kiri) ketika menxerahkan AHS ke Polsek Karangjati, Ngawi, Jawa Timur.