Bos Perumahan Syariah Multazam Islamic Dituntut Setahun Penjara, Lima Kasus Lagi Menanti

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidik Sarjono, terdakwa kasus penipuan konsumen atas jual beli tanah kavling di Perumahan Syariah Multazam Islamic Residence, hanya dituntut 1 tahun penjara.

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono di Kejari Tanjung Perak.

Jaksa Parlindungan Manulang sebagai jaksa pengganti Zulfikar menyatakan perbuatan Direktur PT Cahaya Mentari Utama (CMP) ini telah merugikan saksi Juhdi Syahirul Alim selaku konsumen terdakwa.

“Memohon agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan terdakwa Sidik Sarjono dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa Parlindungan Manulang saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/5/2020).

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Sidik Sarjono melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.

“Kami minta waktu hari Senin yang mulia,” ujar pengacara terdakwa, Putu Bagus Uta Dharma Susila yang diamini ketua majelis hakim Sutarno.

Usai persidangan, Putu enggan memberikan pertimbangan apa saja yang akan dituangkan dalam nota pembelaannya nanti.

“Nanti akan disampaikan saat pembelaan saja,” singkatnya.

Kendati demikian, Putu berharap agar saat putusan nanti, kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa dengan dalih perkaranya bukanlah ranah pidana.

“Karena ini perdata dan tidak ada kerugian yang dialami korban. Uang sudah dikembalikan ke korban,” pungkasnya.

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.

Pada korban, terdakwa menjelaskan bila perumahan tersebut bekerja sama dengan ustadz Yusuf Mansur yang mana akan membangun tempat pendidikan Al-Quran serta fasilitas terkait pendidikan secara Islami baik pendidikan formal dan non formal.

Termakan dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait