Bos Robot Trading Diadili, Korban Minta Terdakwa Membuka Kemana Asetnya Dilarikan Selama 2 Tahun DPO

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Putra Wibowo, bos robot trading Viral Blast yang sempat melarikan diri hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan Richo Suroso ST. Korban Robot Trading sekaligus ketua Paguyuban Kompak Viral Blast Bangkit Bersama. (KVBB).

Dalam persidangan, Richo menjelaskan mengenal dengan Viral Blast melalui Wawan Jendral dan Liliana.

“Saat itu mereka menawarkan Robot Treding dengan menjanjikan keutungan 10% perbulan dari setiap nilai investasi yang ditanamkan. Wawan memberikan jaminan keamanan investasi. Singkat cerita saya menginvestasikan pertama sebesar Rp 16 juta, saat itu saya bertemu dengan terdakwa sebanyak dua,” jelas Richo.

Pada saat bertemu itulah ungkap Richo dia sontak percaya karena terdakwa adalah salah satu pemegang saham di salah satu Bank BPR yang ada di Lumajang.

“Untuk di kerugian saya sekitar Rp 100 juta lebih, dan untuk kerugian yang masuk group Kompak Viral Blast seluruh Indonesia itu Sekitar 400 miliar,” ungkap Richo.

Ditemui selesai sidang kuasa hukum terdakwa, Tomy mengatakan, sebenarnya
sudah sejak lama terdakwa ingin menyerahkan diri, cuma selalu dihalangi sampai akhirnya berdasarkan keterangan beliau diteror akhirnya beliau berangkat ke Thailand disanalah diungkapkan bahwa sebenarnya Viral Blast itu abal-abal pemberitahuannya dikirim email ke member Viral Blast.

Ditanya ke mana saja dana-dana tersebut dilarikan oleh terdakwa?

“Saya tidak mau menjelaskan lebih detilnya. Saya mohon maaf sebelumnya, teman-teman media bukannya saya tidak mau memberikan penjelasan karena saya juga menghargai privasi dan biarlah sesuai fakta persidangan.” jawab Tomy.

Terpisah kuasa hukum para Korban Viral Blast Andry Ermawan berharap ada itikad baik dari terdakwa untuk mengurangi hukumannya dengan membuka kemana saja asetnya dilarikan.

Yang perlu saya ditegaskan terdakwa adalah DPO selama dua tahun dan sudah menyerahkan diri artinya, selama DPO Dua tahun menghilang harusnya banyak aset yang bisa serahkan kepada para para penegak hukum ya, untuk disita dan nanti dia harus dibagikan. Namun alangkah prihatinnya penjelasan dari terdakwa bahwa nilai asetnya katanya tidak besar.

Kita mengacu pada putusan terhadap tiga terdakwa yang lainnya vonisnya sangat tinggi yakni 20 tahun bayangkan artinya aset sita sudah diserahkan sebagian hanya kita tinggal menunggu tahap berikutnya. Kami mengapresiasi kepada kepolisian dan juga kejaksaan perkara ini bisa naik, dan hari ini keterangan saksi.

Keterlibatan terdakwa Putra Wibowo ini juga sangat penting dan berperan terhadap adanya para korban-korban yang sangat dirugikan.

“Sempat disampaikan kalau ada lima orang member yang meninggal dunia, harapan saya segera aset aset di bagaikan kepada member.

Disinggung terkait, apakah ada aset dari terdakwa, Andry menjelaskan bahwa, Untuk aset terdakwa hari ini belum terlacak semuanya, hanya satu bangunan di daerah Jakarta dan nilainya tidak besar sekitar Rp 2 miliar, kita tidak tahu apa saja, yang dilakukan saat (terdakwa) melarikan diri

“Ini ada perkara pencucian uangnya, terdakwa bisa titip di mana-mana ya juga kita boleh saja menduga karena dia sendiri yang tidak terdeteksi waktu itu. Sekarang tiba-tiba dia sudah menyerahkan diri, patut diduga menyimpan aset aset dari hasil uang member,” ungkap, Andry di PN Surabaya saat mendampingi para korban Viral Blast.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

“Atas perbuatannya itu terdakwa Putra didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi
mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10miliar. Dan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan,” kata Jaksa Darwis.

Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

Selain itu Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp5.000;
Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.
Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading, dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan join nya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp 1 juta total dari tujuh orang Rp.7 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait