Bos Toko Emas Divonis Bebas, Hakim Tidak Sependapat Dengan Dakwaan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Dji Kian Sioe dalam kasus dugaan pemalsuan kwitansi jual-beli tanah di Jalan Agus Salim, Madiun. Rabu (7/11/2018).

Pemilik toko emas ini didakwa memalsukan kwitansi jual-beli tanah di Jalan Agus Salim, Madiun yang dilaporkan Ferry Soetanto.

Hakim Pujo Saksono menyatakan tidak sependapat dengan surat dakwaan dan tuntutan yang dibacakanJaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Hendro Sasmito yang menuntut Dji Kian Sioe 1,5 tahun penjara pada, Rabu (12/9/2018).

Dalam amar putusan, hakim Pujo menyatakan, tidak menemukan tindak pidana pemalsuaan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Itu dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan bukti-bukti surat,” ujar hakim Pujo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dji Kian Sioe tidak terbukti melakukan pemalsuan, sehingga terdakwa harus dibebaskan segala tuntutan hukum,” ucap hakim Pujo membacakan amar putusan.

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, hakim Pujo juga memulihkan nama baik terdakwa Dji Kian Sioe.

“Memulihkan hak terdakwa Djie Kian Sioe dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Atas vonis bebas tersebut, terdakwa langsung menerima.

Sementara JPU Hendro langsung menyatakan untuk mengambil upaya hukum kasasi.

“Kami kasasi majelis hakim,” kata JPU Hendro.

Usai sidang, Kurniawan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dirinya yakin sejak awal kasus ini bukan pidana, melainkan perdata.

“Hal itu dibuktikan dengan vonis di persidangan,” kata Kurniawan.

Putusan hakim Pujo ini sejalan dengan pledoi yang diajukan Kurniawan, penasehat hukum Djie Kian Sioe bahwa JPU tidak ada bukti yang mendukung bahwa kliennya memalsukan surat (kuitansi,red).

Dalam pledoinya Kurniawan dari kantor pengacara Pieter Talaway and Partner menyatakan agar majelis hakim menolak dakwaan lantaran perkara a quo sebenarnya adalah merupakan perkara perdata dan perkara perdatanya telah inkraht (berkekuatan hukum tetap),

Juga menuding bahwa penyidik Polda Jatim sengaja menyembunyikan Surat Penghentian Perkara (SP3) yang diterbitkan Nomor Polisi: Stap/47/IX/1999/Serse tertanggal 22 September 1999 atas laporan Suherman terhadap terdakwa.

Penyidik juga menyembunyikan fakta hukum bahwa kwitansi dan surat asli pernyataan Suherman sudah digunakan di Pengadilan Madiun sebagai bukti dalam perkara perdata yang diajukan terdakwa (penggugat) melawan Suherman (tergugat).

Selain penyidik, dalam pledoinya terdakwa juga menyalahkan JPU yang telah salah dalam menyusun surat dakwaan. Penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap urutan jual beli tanah antara Suherman dan terdakwa, kemudian Suherman dan Sinjaya, dilanjutkan Sinjaya dengan Ferry Soetanto (pelapor). (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *