BPD Desa Beran, Tahun 2018 Terbaik di Kabupaten Wonosobo

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com – Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa memiliki fungsi membahas rancangan peraturan desa bersama dengan Pemdes serta melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan roda pemerintahan desa.

Hal tersebut didasarkan pada anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah. Termasuk di Desa Beran kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, lembaga yang dipimpin Barokah, S.Pd, M.Pd patut dijadikan contoh pasalnya pada beberapa waktu yang lalu memiliki predikat terbaik se-kabupaten Wonosobo tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Disampaikan Ketua BPD desa Beran, penyerahan hadiah dilaksanakan pada waktu festival desa pada 7 – 8 Nopember 2018 di gedung sasana adipura kencana.

“Sebelumnya kami didatangi dari tim dari kabupaten, untuk meninjau sejauhmana peran BPD dalam pelaksanaan kepemerintahan juga administrasi kegiatannya. Hingga akhirnya kami bersyukur menjadi terbaik di kabupaten ini pada waktu pelaksanaan festival desa.” Ungkap Barokah pada Kamis (17/1).

Dikatakannya, peran BPD adalah mengawal, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan program desa.

“Diantaranya pada waktu Musyawarah Dusun (Musdus .red)) dan Musyawarah Desa (Musdes .red) anggota kami aktif sesuai dengan perannya sejak perencanaan hingga pelaksanaannya.” Kata pengurus badan pengawas Bumdes desa Beran ini.

Sedangkan bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada pihak desa maka dapat langsung disampaikan kepada 2 orang utusan dan 2 orang saksi. “Mereka semua perpanjangan tangan dari warga.” Ujar warga ini.

Sementara, Kepala desa Beran, Wagiman mengatakan bahwa figur ketua BPD ini aktif dan bekerja sesuai tupoksinya.

“Secara umum BPD sebagai pengawas terhadap pemerintah desa bukan sebagai penyelidik, ketika ada hal yang menurutnya kurang baik beliau langsung menyampaikan ke pemerintah desa dan lebih mengontrol administrasi desa dan sebagai mitra pemerintah desa.” Terang Wagiman di kantornya.

Disinggung mengenai APBDES di desanya apakah sudah sesuai aturan Mendagri.

“Pemerintah desa mengikuti pelayanan informasi desa (PID) mewakili pemerintah Wonosobo dengan transparansinya mendapatkan juara 3 Propinsi Jawa Tengah, ini berkat kesinergian antara BPD dengan pemerintah desa.” Jelas Wagiman (Edi Budi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *