SIDOARJO, beritalima.com | Jaminan Hari Tua (JHT) masih mendominasi jumlah klaim dan nominal yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Jawa Timur sepanjang tahun 2019.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan itu di kantornya, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (28/1/2020). “Pencairan klaim di tahun 2019 masih didominasi klaim JHT,” ujarnya.
Disebutkan, dari 313.928 total klaim dengan nilai sejumlah Rp 3,16 triliun yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur sepanjang tahun 2019, klaim JHT sebanyak 237.215 kasus dengan dana yang dicairkan sejumlah Rp 2,78 triliun.
Sedangkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 30.825 kasus dengan jumlah sebesar Rp 228,7 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 4.488 kasus sejumlah Rp 123,5 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 41.390 kasus sebesar Rp 26,6 miliar.
Menurut Dodo, total klaim yang dibayarkan tahun 2019 itu meningkat dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebanyak 260.144 kasus sebesar Rp 2,56 triliun.
Selain menjelaskan tentang angka-angka klaim itu, Dodo juga mengemukakan tentang adanya peningkatan manfaat program JKK dan JKM berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santuan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian sebesar 48 x upah, santunan cacat total maksimal sebesar 56 x upah, bantuan beasiswa hingga program Return To Work.
Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta.
Selain itu, program JKK dan JKM juga memberikan bantuan beasiswa yang kenaikannya cukup signifikan. Sebelumnya, bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk satu anak, saat ini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak, sehingga kenaikan manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK ini mencapai 1350%.
“Peningkatan manfaat program JKK dan JKM ini tentu sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal,” kata Dodo. (Ganefo)