Sepuluh Predator Anak Ditangkap

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Sepuluh Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Cianjur. Sembilan tersangka masing-masing MAS, NO, S, AS, JR, AH, SA, R, dan AR ditangkap dari bulan Mei hingga Desember 2019 sementara S baru dijebloskan ke hotel predeo pada Kamis (23/1/2020).

Penangkapan terhadap S membuktikan kepada publik jika Polres Cianjur dalam hal ini Polsek Naringgul telah bertindak
profesional. Tersangka yang dilaporkan Firdaus pada 23 Februari 2016 lalu karena melarikan anak di bawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor LP/03/B/II/2016 itu akhirnya berhasil dibekuk.

Ironisnya, saat pria paruh baya yang menculik dan menggaulinya itu digelandang ke Polsek Naringgul, korban dalam keadaan hamil.

Press Release, Selasa (28/1/2020) dipimpin Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Niki Ramdhany, Kapolsek Naringgul Iptu Mardi, SH, MH, Paur Subbag Humas Ipda Budi Setiayuda, Kabid Pelayanan Rehab Dinas Sosial, Agus Supiandi, S.Pd, M.Pd. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait